
Sains Indonesia – Jakarta – Bayangkan sebuah undang-undang yang sudah dinanti-nanti selama dua dekade, tapi kok ya, masih saja “santai” dibahas? Padahal Presiden Prabowo Subianto sudah gembar-gembor ingin buru-buru rampung! Nah, Ketua DPR, Puan Maharani, justru punya pandangan lain. Kira-kira, ada apa di balik tarik ulur pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ini? Apakah nasib para pekerja rumah tangga harus menunggu lagi?
Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ini memang ditargetkan selesai pada Agustus 2025. Namun, seperti yang baru-baru ini disampaikan Puan Maharani, pembahasan RUU PPRT ini tidak boleh tergesa-gesa. Ini menjadi sorotan mengingat urgensi regulasi perlindungan pekerja rumah tangga yang sudah lama diperjuangkan.
Saat ini, RUU PPRT berstatus inisiatif DPR dan sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Untuk memastikan semua suara terwakili, Baleg telah membuka diri menerima berbagai masukan dari masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). “DPR sudah mulai melaksanakan, mulai pembahasan-pembahasan meminta masukan dari seluruh masyarakat,” jelas Puan di kompleks parlemen Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Ironisnya, RUU PPRT ini bukanlah barang baru. Usulan undang-undang PRT ini sudah digulirkan sejak tahun 2004! Artinya, selama 20 tahun, nasibnya terkatung-katung tanpa kejelasan pembahasan. Bahkan, di akhir periode DPR 2024 pun, RUU ini masih belum disentuh karena belum ada penunjukan alat kelengkapan dewan yang bertugas membahasnya. Lama sekali, ya?
Kini, di periode keanggotaan DPR 2024-2029, RUU PPRT kembali masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Semangat baru sempat muncul ketika Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, secara gamblang menyatakan ingin mempercepat pengesahan RUU PPRT. Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan menjanjikan RUU PPRT bisa beres dalam tiga bulan, tepatnya 1 Agustus 2025. Sebuah janji yang cukup mengejutkan!
Tapi, kenyataan di lapangan berkata lain. Keinginan Presiden Prabowo itu tampaknya tidak sejalan dengan progres di parlemen. Puan Maharani bersikukuh bahwa penting untuk menghimpun sebanyak mungkin perspektif dalam menyusun RUU PPRT. Menurutnya, penyusunan undang-undang ini harus bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak: kelompok pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta penyalur kerja. “Itu yang memang kami lakukan jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan,” ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, juga ikut angkat bicara mengenai target “kilat” dari Presiden Prabowo Subianto. Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa hitungan tiga bulan yang dimaksud Presiden bukanlah tiga bulan kalender hari kerja. “Penyampaian Pak Prabowo bahwa RUU PPRT harus diundangkan segera dalam waktu tiga bulan, nah, hitungan tiga bulan ini bukan tiga bulan kalender hari kerja,” kata Bob Hasan dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi DPR pada Ahad, 20 Juli 2025.
Ia melanjutkan, DPR memiliki jadwal masa reses yang membuat hitungan tiga bulan menjadi tidak relevan dengan masa kerja kalender pada umumnya. Masa reses digunakan anggota dewan untuk kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing dan menyerap aspirasi masyarakat. Kebetulan, DPR akan memasuki masa reses pada 25 Juli 2025 dan baru berakhir pada 15 Agustus. Jadi, ada jeda waktu yang cukup panjang di sana.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini
Dengan berbagai pertimbangan dan masa reses yang akan datang, sepertinya nasib RUU PPRT memang masih harus menunggu. Janji manis Presiden Prabowo Subianto yang ingin segera menuntaskan payung hukum bagi pekerja rumah tangga ini tampaknya akan menghadapi realitas pembahasan di parlemen yang lebih kompleks dan hati-hati. Akankah undang-undang perlindungan PRT ini akhirnya disahkan, atau justru kembali terhambat setelah dua dekade penantian? Mari kita tunggu bersama kelanjutannya!
Bagaimana pendapat Anda tentang tarik ulur pembahasan RUU PPRT ini? Apakah Anda setuju RUU ini harus dibahas hati-hati atau justru harus segera disahkan? Bagikan pemikiran Anda di kolom komentar dan bantu sebarkan informasi penting ini agar lebih banyak orang tahu!









Leave a Comment