
Pengacara Top Ini Berubah Haluan 180 Derajat! Dari Akui Sebar Hoaks ‘Indonesia Gelap’ Hingga Bantah Total!
Pengacara kondang Marcella Santoso mendadak jadi sorotan. Bukan karena prestasi membela kliennya, melainkan karena keterangannya yang berubah drastis soal keterlibatannya dalam kampanye online ‘Indonesia Gelap’. Kasus ini makin rumit dengan munculnya nama-nama besar dan sejumlah aksi demonstrasi yang mengguncang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Awalnya, Senin (17/6/2025), Marcella mengakui peran dirinya dalam membuat konten negatif terkait RUU TNI dan gerakan ‘Indonesia Gelap’, sebuah tagar yang viral di media sosial Februari lalu. Dalam video yang ditayangkan di konferensi pers Kejaksaan Agung, raut wajah penyesalan terpancar jelas. Ia mengaku menyesali pembuatan konten yang menyasar langsung institusi Kejaksaan Agung dan sejumlah tokoh penting. Pengakuannya kala itu cukup mengejutkan banyak pihak.
Namun, kejutan lain muncul keesokan harinya, Rabu (18/6/2025). Marcella berbalik arah! Ia membantah habis-habisan pernah membuat konten ‘Indonesia Gelap’ dan terkait RUU TNI. Pernyataan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah ada tekanan? Kejanggalan ini makin diperparah dengan sikap Marcella yang enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat dikonfirmasi.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri melalui Direktur Penyidikan, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik Jampidsus tidak terlalu mendalami isu konten ‘Indonesia Gelap’. Meski bukti elektronik ada, mereka lebih fokus pada motif Marcella membuat konten negatif. Kejanggalan ini semakin menambah misteri di balik kasus ini.
Lalu, siapa sebenarnya Marcella Santoso? Ia bukanlah figur sembarangan. Marcella merupakan seorang advokat yang saat ini tengah menjadi tersangka dalam beberapa kasus besar di Kejaksaan Agung. Kasus-kasus tersebut meliputi vonis lepas perkara CPO terhadap tiga korporasi, perintangan penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ‘konten negatif’ yang melibatkan Marcella ini masuk dalam kasus ‘perintangan terkait penyidikan’, dengan modus penyebaran konten negatif dan pengorganisasian aksi massa. Terungkap pula keterlibatan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki, yang diduga memimpin 150 buzzer dan menerima Rp 864,5 juta dari Marcella. Tian Bahtiar, eks Direktur Pemberitaan JakTV, juga diduga menerima Rp 487 juta untuk menyebarkan konten yang menjatuhkan institusi kejaksaan. Marcella bahkan berkolaborasi dengan pengacara lain, Junaedi Saibih, dalam menyelenggarakan seminar dan aksi unjuk rasa.
Pernyataan Marcella yang berubah drastis ini menimbulkan banyak spekulasi. Apakah ini sekadar strategi hukum? Atau ada tekanan dari pihak tertentu? Bagaimana menurut Anda? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan jangan lupa share artikel ini!









Leave a Comment