Pemerintah Beberkan 10 Norma Penguatan dalam RUU KUHAP

Admin Utama

July 8, 2025

2
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan sepuluh norma penguatan yang diusung pemerintah dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Sepuluh poin itu disampaikan Eddy dalam rapat perdana pembahasan RUU KUHAP bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Selasa, 8 Juli 2025. “Sebagai penyempurnaan terhadap hukum acara pidana yang ada dan berlaku saat ini,” ujar Eddy.

Sepuluh norma penguatan itu adalah:

  • Penguatan hak tersangka terdakwa dan terpidana;
  • Penguatan hak saksi korban, perempuan dan penyandang disabilitas;
  • Memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka, pemblokiran, dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa;
  • Penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan dengan penetapan tersangka, pemblokiran;
  • Pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif;
  • Ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi;
  • Penguatan peran advokat;
  • Pengaturan saksi mahkota;
  • Pengaturan pidana oleh korporasi;
  • Pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Eddy berharap adanya penguatan norma atas RUU KUHAP dapat mewujudkan supremasi hukum dalam menjaga hak warga negara yang berjadapan dengan hukum. “Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi,” kata dia.

Dalam rapat perdana pembahasan RUU KUHAP itu, Kementerian Hukum juga menyerahkan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP secara resmi kepada DPR. Ketua Komisi Hukum DPR RI Habiburokhman mengatakan DIM itu dapat diakses di website DPR setelah proses sinkronisasi oleh tim sekretariat. “Kami minta waktu mungkin semalam,” kata dia.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut rapat pembahasan RUU KUHAP di DPR akan berlangsung secara intensif dalam masa sidang hingga 23 Juli 2025.

Adapun, RUU KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pilihan Editor: Potensi Pelanggaran HAM dalam RUU KUHAP yang Baru

Leave a Comment

Related Post