Pajak Hiburan Jakarta Bikin Olahraga Jadi Mahal? Cek Daftar Lengkapnya!

Admin Utama

July 5, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Siap-siap! Kabar mengejutkan datang dari Jakarta, khususnya bagi para pecinta olahraga. Mulai sekarang, hobi Anda bisa jadi lebih mahal! Padel, olahraga hits yang lagi digandrungi, resmi dikenai pajak hiburan 10 persen oleh Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta. Ini artinya, setiap kali Anda menyewa lapangan padel di Jakarta, ada tambahan 10 persen yang harus Anda bayar!

Lantas, apa alasannya? Menurut Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pengenaan pajak padel ini adalah demi keadilan. “Saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulutangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena, masa ini gak kena?” seru Pramono dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 5 Juli 2025. Beliau bahkan sempat menyentil, “Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu.” Jadi, ini bukan cuma soal pendapatan daerah, tapi juga soal pemerataan beban pajak di sektor hiburan olahraga.

Aturan mainnya tertuang jelas dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. SK ini diteken langsung oleh Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati, pada 20 Mei 2025 lalu. Menariknya, dokumen ini adalah revisi dari aturan sebelumnya, Keputusan Bapenda Nomor 854 Tahun 2024, dan padel memang menjadi “pendatang baru” yang ditambahkan di revisi tahun ini.

Lusiana Herawati sendiri menjanjikan pungutan pajak hiburan untuk fasilitas olahraga ini akan berjalan adil dan transparan. Pesannya? “Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” ucap Lusiana dalam keterangan tertulis pada Jumat, 5 Juli 2025. Sebuah ajakan untuk tetap aktif sekaligus berkontribusi bagi kota.

Jangan salah sangka, SK Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 ini bukan cuma untuk padel. Tercatat ada total 21 jenis olahraga yang kena pajak hiburan yang sama! Jadi, hampir semua fasilitas olahraga yang Anda kunjungi di Jakarta kemungkinan besar sudah termasuk objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Ini dia daftar lengkapnya:

Olahraga Permainan yang Terkena Pajak Hiburan di Jakarta

1. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer.
2. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba.
3. lapangan tenis.
4. Kolam renang.
5. Lapangan bulu tangkis.
6. Lapangan basket.
7. Lapangan tenis meja.
8. Lapangan voli.
9. Lapangan squash.
10. Lapangan panahan.
11. Lapangan bisbol/sofbol.
12. Lapangan tembak.
13. Tempat bowling.
14. Tempat biliar.
15. Tempat panjat tebing.
16. Tempat ice skating.
17. Tempat berkuda.
18. Tempat sasana tinju/beladiri.
19. Tempat atletik/lari.
20. Jetski.
21. Lapangan padel.

Jadi, kebijakan pajak 10 persen untuk olahraga ini tampaknya akan menjadi bagian dari realita baru bagi warga Jakarta. Dari lapangan bulutangkis sampai kolam renang, biaya aktivitas fisik Anda kini punya komponen pajak yang harus diperhitungkan. Ini bukan sekadar soal pendapatan daerah, tapi juga cerminan dari bagaimana pemerintah melihat olahraga sebagai bagian dari gaya hidup dan hiburan yang berkontribusi pada ekonomi kota. Bagaimana menurut Anda tentang kebijakan pajak olahraga ini? Apakah ini adil atau justru memberatkan? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan jangan lupa bagikan artikel ini agar lebih banyak yang tahu!

Leave a Comment

Related Post