OTT KPK di Mandailing Natal, bukan Medan

Admin Utama

June 27, 2025

2
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“KPK telah mengamankan enam orang dan malam ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025.

Budi mengatakan bahwa OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

“Benar, bahwa pada Kamis malam, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara,” katanya.

Sebelumnya, Antara melaporkan KPK melakukan OTT di Kota Medan dan sudah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Namun kabar itu diluruskan oleh Budi Prasetyo.

Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

“KPK tentu akan meng-update siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

OTT Kedua

Adapun OTT tersebut merupakan yang kedua pada tahun 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Dalam kasus ini, delapan orang ditangkap. Mereka adalah NOP (Kepala Dinas PUPR OKU) beserta tiga orang ASN di lingkungan dinas setempat dan tiga anggota DPRD OKU yaitu FJ, MFR, dan UM, serta seorang kontraktor.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ahad, 16 Maret 2025 mengungkapkan, kasus bermula pada Januari 2025 saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU 2025.

Pada pembahasan itu perwakilan dari DPRD meminta jatah pokok pikiran atau pokir sebagai imbalan agar pembahasan RAPBD OKU 2025 disahkan. Setyo mengatakan, jatah pokir tersebut lalu diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai total Rp 40 miliar, dengan pembagian nilai proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, sementara anggota Rp 1 miliar.

Pilihan Editor Jejak Anggota TNI dalam Pembunuhan Wartawan Karo

Leave a Comment

Related Post