OJK Jelaskan Perbedaan Payment ID dengan SLIK

Admin Utama

July 28, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Bank Indonesia tengah mengembangkan sistem pembayaran digital baru bernama Payment ID, yang proses uji cobanya akan dimulai pada 17 Agustus mendatang. Otoritas Jasa Keuangan mengatakan Payment ID tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebab keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, SLIK merupakan sistem berbasis pelaporan informasi debitur. Selama ini SLIK digunakan untuk asesmen kredit, pengelolaan risiko kredit, dan mitigasi overleverage (penggunaan utang secara berlebihan) dalam sistem keuangan.

Sedangkan Payment ID merupakan unique identifier transaksi yang bertujuan untuk efisiensi pembayaran, pemetaan perilaku konsumsi, dan optimalisasi data transaksi keuangan. “Dengan kata lain, SLIK adalah sistem pelaporan, sementara Payment ID adalah adalah sistem identifikasi transaksi,” kata Hasan kepada Tempo pada Senin, 28 Juli 2025.

Menurut Hasan, Payment ID justru berpotensi menjadi pelengkap untuk memperkaya ekosistem dan analisis data, yang akan mendukung akurasi profil risiko serta inovasi kredit berbasis perilaku konsumen. OJK, kata Hasan, akan memastikan bahwa para pelaku usaha lembaga jasa keuangan yang mengadopsi Payment ID tetap menerapkan tata kelola yang kuat, termasuk kepatuhan terhadap integritas data dan pelindungan konsumen.

Payment ID sendiri merupakan sistem pembayaran berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan individu. Sistem ini dapat mencatat dan menggabungkan data dari berbagai sumber keuangan, seperti rekening bank, kartu kredit, dompet elektronik, hingga pinjaman daring.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh masih membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan.

“Untuk itu, BI akan melakukan proses uji coba pada satu use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial non-tunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus untuk mendukung Program Perlindungan Sosial (Perlinsos),” ucap Denny kepada Tempo pada Senin, 28 Juli 2025.

Denny juga mengatakan penggunaan data individu Payment ID dan akses penggunaannya dimaksudkan untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat. Informasi Payment ID, kata dia, hanya dapat digunakan oleh otoritas yang bekerja sama dengan BI sesuai kewenangannya masing-masing. Pengembangan dan penggunaan data Payment ID juga mengacu pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan menyebut Payment ID dapat mendeteksi fraud menilai kesehatan keuangan secara lebih akurat dibandingkan sistem konvensional seperti SLIK.

“Sudah langsung ketahuan income statement, penerimaan, pengeluaran. Kalau penerimaan lebih besar daripada pengeluaran, misalnya 120 persen, berarti apa? (Keuangan) saya sehat,” tutur Dudi dalam Editors Briefing di Labuan Bajo, Jumat, 18 Juli 2025.

Pilihan Editor: Risiko Utang Macet Kartu Kredit Akibat Promo Liburan

Leave a Comment

Related Post