
Sains Indonesia – , Jakarta – Indonesia kini mempunyai dana bantuan korban, sumber dana kompensasi negara untuk korban tindak pidana kekerasan seksual. Dana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Sekual (DBK-TPKS) yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
PP ini mengatur komitmen negara membayar kompensasi kepada korban kekerasan seksual, dalam situasi pelakunya tidak dapat membayar restitusi secara penuh. Peraturan tersebut menjadi aturan teknis turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menjelaskan aturan ini sudah bisa diterapkan mulai bulan lalu. “PP ini sejak tanggal 18 Juni 2025 sudah bisa dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam ketentuan penutup dalam PP No. 29 Tahun 2025,” kata Nurherwati lewat pesan singkat, Jumat, 11 Juli 2025.
Aturan tersebut memberi mandat kepada LPSK sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang untuk mengelola penghimpunan, pengalokasian, dan pemanfaatan dana yang diperuntukkan bagi korban TPKS.
Nurherwati berkata, PP ini menutup celah ketika pelaku kekerasan seksual tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya kepada korban. Menurut dia, dalam hal ini, negara tidak boleh diam. “Implementasi PP ini membuka jalan bagi negara untuk berperan aktif dalam pemulihan korban, bukan sekadar menghukum pelaku,” ujarnya dalam keterangan terpisah.
Lebih lanjut, Nurherwati juga menekankan bahwa implementasi PP Dana Bantuan Korban ini memperjelas peran negara dalam proses pemulihan korban. Negara tidak hanya menunggu restitusi dipenuhi pelaku, tetapi secara proaktif memastikan korban tetap mendapatkan haknya.
Sumber Dana Bantuan Korban
Sumber pendanaan dana bantuan korban berasal dari berbagai pihak, mulai dari filantrop, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, hingga sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dari anggaran negara sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 2 PP 29/2025.
Dana bantuan korban diberikan dalam bentuk uang sebagai bentuk kompensasi konkret terhadap kerugian yang dialami korban. LPSK nantinya akan menghimpun dana, mengatur peruntukan dana sesuai kebutuhan korban, hingga memastikan pemanfaatannya tepat sasaran.
LPSK juga bertugas menyusun kebijakan umum pengelolaan dana, melakukan pencarian dan penerimaan sumber dana, merancang rencana pemberian bantuan, hingga menyalurkan dana dan menyusun laporan pertanggungjawaban secara transparan.
Dalam pelaksanaannya, LPSK akan berkoordinasi dengan kementerian yang menangani keuangan negara guna memastikan pengelolaan dana berjalan akuntabel dan sesuai regulasi fiskal. Penghimpunan dana yang bersumber dari pihak-pihak nonpemerintah dilakukan melalui mekanisme hibah yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menutup Kekurangan Restitusi
Peruntukan utama dana bantuan korban adalah menutup kekurangan pembayaran restitusi oleh pelaku kekerasan seksual, sebagaimana telah diputuskan dalam pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Restitusi mencakup ganti kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban atau ahli warisnya.
Proses pemberian dana bantuan korban diawali dengan penghitungan kerugian korban oleh LPSK. Berdasarkan hasil penghitungan itu, LPSK menetapkan besaran restitusi yang wajib dibayarkan pelaku. Besaran ini kemudian disampaikan kepada penyidik atau penuntut umum, agar keluar putusan pengadilan mengenai besaran restitusi yang harus dibayarkan terpidana kepada korban atau ahli waris.
Sebelum itu, aparat penegak hukum akan terlebih dahulu menelusuri kemampuan pelaku untuk membayarkan restitusi. Tahap ini termasuk penyitaan aset-aset yang dimiliki pelaku. Jika hasil sita aset tidak mencukupi, maka negara hadir melalui dana bantuan korban untuk menutup kekurangan pembayaran restitusi.
Dana ini, menurut penjelasan LPSK, hanya diberikan sebesar selisih atau kekurangan yang tidak mampu dipenuhi pelaku, sehingga korban tetap memperoleh haknya secara utuh.
Pemulihan Korban
Dana bantuan korban memiliki fungsi selain menutup kekurangan restitusi. Dana ini juga dapat digunakan untuk mendanai pemulihan korban. Pemulihan diberikan atas dasar permohonan korban, keluarga korban, atau kuasanya, dan LPSK akan menelaah secara mendalam jenis pemulihan yang dibutuhkan korban.
Pemulihan yang dimaksud dapat berupa rehabilitasi fisik, psikologis, sosial, atau bantuan lain yang tidak termasuk dalam perhitungan restitusi. Menurut LPSK, penyaluran bantuan akan mempertimbangkan sinergi program pemulihan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta ketersediaan dana.
PP 29/2025 juga menetapkan tenggat waktu yang jelas untuk pencairan hak korban. Dana kompensasi restitusi wajib diberikan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak LPSK menerima salinan putusan pengadilan. Adapun untuk permohonan pendanaan pemulihan yang disetujui, dana wajib disalurkan dalam waktu maksimal 30 hari sejak keputusan ditetapkan LPSK.
Pilihan Ediitor: Pemerintah Terbitkan Aturan Pembayaran Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual









Leave a Comment