
Sains Indonesia – Jakarta – Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, mendadak muncul di Kejaksaan Agung! Ada apa gerangan? Ternyata, Senin, 23 Juni 2025, Nadiem diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang bikin heboh di Kementerian Pendidikan periode 2019-2022. Apakah ini akhir dari era digitalisasi sekolah yang digagasnya?
Pantauan Tempo di lapangan menunjukkan Nadiem tiba dengan penampilan yang cukup sederhana: kemeja krem lengan panjang, celana hitam, dan tas jinjing hitam. Tanpa banyak bicara, dia langsung masuk gedung pemeriksaan didampingi tim pengacaranya. Aura serius begitu terasa!
Kasus ini memang bukan main-main. Kejaksaan sedang mengusut tuntas dugaan korupsi di Kemendikbudristek terkait pengadaan Chromebook dan perangkat digital lainnya. Total anggarannya mencapai angka fantastis: Rp 9,9 triliun! Bayangkan, Rp 6,3 triliun di antaranya adalah dana alokasi khusus (DAK). Wow!
Nadiem sendiri menjabat sebagai Mendikbudristek dari Oktober 2019 hingga 2024. Sebelum Nadiem dipanggil, Kejaksaan sudah lebih dulu menggeledah rumah dua mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta mantan Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arif. Ketiganya bahkan sudah dicekal bepergian ke luar negeri sejak 4 Juni 2025. Tapi, sayangnya, Jurist Tan sudah keburu kabur duluan. Drama!
Dari ketiga orang itu, baru Fiona dan Ibrahim yang sudah diperiksa Kejaksaan. Jurist Tan masih misterius keberadaannya.
Inti masalahnya ada di pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran triliunan rupiah. Kejaksaan menduga Kemendikbudristek nekat mengabaikan kajian pengadaan 1.000 Chromebook pada 2018-2019. Kajian itu menyebutkan sistem operasi tersebut tidak efektif karena jaringan internet di Indonesia belum merata. Ironis!
Seharusnya, berdasarkan rekomendasi kajian, program digitalisasi Kemendikbudristek menggunakan laptop berbasis Windows yang tidak sepenuhnya bergantung pada internet. Tapi, kenyataannya, yang dibeli malah Chromebook. Kejaksaan menduga ada kesengajaan untuk mengubah kajian agar pengadaan Chromebook tetap jalan. Ada apa di balik ini semua?
Nadiem sendiri sudah memberikan klarifikasi terkait hal ini. Menurutnya, pengadaan Chromebook di era kepemimpinannya hanya ditujukan untuk sekolah yang punya jaringan internet. Soal kajian yang dipermasalahkan Kejaksaan, Nadiem bilang itu dilakukan di era Menteri Muhadjir Effendy dan khusus untuk daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). “Kemendikbudristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 10 Juni 2025. Apakah pembelaan ini cukup kuat?
Kasus ini masih terus bergulir. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya. Apakah Nadiem akan terseret lebih jauh? Ataukah ini hanya kesalahpahaman? Yang jelas, kasus korupsi Chromebook ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia.
Sekarang giliran kamu! Apa pendapatmu tentang kasus ini? Apakah kamu percaya Nadiem tidak bersalah? Atau ada pihak lain yang harus bertanggung jawab? Bagikan pendapatmu di kolom komentar dan jangan lupa share artikel ini ke teman-temanmu!









Leave a Comment