MK Tolak Mentah-Mentah Gugatan UU Polri: Ada Apa dengan Diskresi Polisi?

Admin Utama

July 3, 2025

4
Min Read

Sains Indonesia – , JakartaGeger Putusan MK! Diskresi Polisi Makin Liar? Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja bikin keputusan yang bikin banyak orang garuk-garuk kepala! Permohonan untuk ‘membatasi’ wewenang polisi dalam bertindak sesuka hati, alias diskresi, ditolak mentah-mentah. Ini dia yang harus kamu tahu!

Pada Kamis, 3 Juli 2025, suasana Ruang Sidang Pleno MK RI di Jakarta tegang. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak total permohonan uji materi terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Pasal krusial ini mengatur soal diskresi polisi, di mana petugas bisa bertindak “menurut penilaiannya sendiri” demi “kepentingan umum”. Nah, ini dia biang keroknya. Para pemohon, yaitu advokat Syamsul Jahidin, Piriada Patrisia Siboro, dan ibu rumah tangga Ernawati, ngotot bahwa frasa tersebut rawan banget sama subjektivitas dan multi-tafsir. Mereka khawatir, celah ini bakal jadi gerbang penyalahgunaan wewenang yang bisa mengancam kepastian hukum dan keadilan buat masyarakat biasa.

Bunyi lengkap pasal yang jadi sorotan itu adalah: “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”

Meskipun kekhawatiran masyarakat soal potensi ‘kesewenang-wenangan’ sudah di depan mata, Mahkamah Konstitusi punya pandangan lain. Dalil para pemohon, menurut para Hakim Konstitusi, tidak beralasan menurut hukum. Waduh, kok bisa?

Mengapa Hakim Konstitusi Membela Diskresi Polisi?

Para Hakim Konstitusi punya argumen kuat. Menurut mereka, ketentuan norma Pasal 18 ayat (1) UU Polri ini enggak bisa dipisahkan dari kewenangan kepolisian secara keseluruhan. Polisi itu kan sering banget dihadapkan sama situasi yang ruwet dan kompleks di lapangan, makanya diskresi atau tindakan cepat berdasarkan penilaian pribadi itu dianggap perlu banget.

Lagipula, MK bilang kalau frasa “penilaiannya sendiri” dan “kepentingan umum” itu sebenarnya sudah dijelaskan gamblang kok di Penjelasan Pasal 18 ayat (1) dan Ketentuan Umum angka 7 UU Polri. Jadi, katanya, sudah jelas definisinya.

Selain itu, Pasal 18 ayat (2) UU Polri juga udah kasih rambu-rambu biar diskresi polisi enggak kebablasan. Tindakan ‘sesuka hati’ itu cuma boleh dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri. Bukan semau-maunya!

Bahkan, Pasal 16 ayat (2) UU Polri juga udah jelasin batasan atau ukuran buat polisi dalam menerapkan diskresi. Ada lima syarat mutlak: tidak boleh bertentangan dengan hukum, harus sesuai kewajiban, harus patut dan masuk akal, berdasarkan pertimbangan layak dalam keadaan memaksa, dan yang paling penting, harus tetap menghormati hak asasi manusia.

“Menurut Mahkamah,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukumnya, “frasa ‘kepentingan umum’ dan frasa ‘penilaiannya sendiri’ dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 masih diperlukan oleh aparat kepolisian sebagai tindakan diskresi yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.”

Nah, berdasarkan pertimbangan itu, MK akhirnya menilai bahwa dalil para pemohon memang tidak beralasan menurut hukum.

Dua Kasus UU Polri Lain yang Bernasib Sama

Di hari yang sama, MK juga menolak dua perkara pengujian UU Polri lainnya. Ini menunjukkan betapa beratnya upaya mengubah aturan yang berlaku saat ini.

Pertama, perkara nomor 76/PUU-XXIII/2025. Lagi-lagi, Syamsul Jahidin mempersoalkan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU Polri, khawatir bisa memicu kriminalisasi. Tapi, MK menilai Syamsul gagal menjelaskan secara spesifik kerugian hak konstitusionalnya. Jadi, permohonannya gugur karena enggak punya kedudukan hukum.

Kedua, perkara nomor 78/PUU-XXIII/2025. Kali ini Syamsul Jahidin bersama Ernawati menguji Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Sama seperti sebelumnya, mereka dinilai tidak mampu menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya. Ditambah lagi, MK menganggap permohonannya tidak jelas atau kabur (obscuur).

Jadi, meskipun ada kekhawatiran besar di masyarakat soal diskresi polisi yang berpotensi disalahgunakan, Mahkamah Konstitusi tetap pada keputusannya. Aturan soal wewenang polisi dalam bertindak “menurut penilaiannya sendiri” dianggap masih relevan dan penting untuk tugas-tugas kepolisian. Apakah ini berarti kita harus legowo atau justru perlu terus mengawal bagaimana diskresi ini diterapkan di lapangan? Bagikan pendapatmu di kolom komentar dan sebarkan artikel ini biar makin banyak yang tahu!

Leave a Comment

Related Post