Jakarta, IDN Times – Siapa sangka, di tengah riuhnya gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), muncul fakta mengejutkan! Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, baru-baru ini menegaskan bahwa para pemohon uji materi UU TNI ini ternyata tidak punya kedudukan hukum atau *legal standing* yang memadai. Lho, kok bisa? Apakah gugatan revisi UU TNI ini akan pupus di Mahkamah Konstitusi (MK) gara-gara masalah *legal standing* saja?
Supratman, yang mewakili pemerintah di sidang lanjutan UU TNI di MK Jakarta, Senin (23/6/2025), blak-blakan bilang, para pemohon bukan pegawai di instansi sipil yang bisa rugi kalau militer makin banyak duduk di jabatan sipil. Jadi, menurutnya, mereka tidak punya kepentingan langsung atas materi muatan UU TNI ini. Gawat, kan?
UU TNI dinilai tidak berdampak bagi pemohon

Supratman juga membongkar latar belakang para penggugat revisi UU TNI ini. Ternyata, kebanyakan dari mereka adalah kalangan organisasi sipil atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan ada juga yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, hingga ibu rumah tangga! Supratman menilai, orang-orang ini tidak punya kaitan langsung sama sekali dengan UU TNI. “Para pemohon bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer serta tidak mendaftar sebagai calon prajurit TNI,” tegasnya. Jadi, apa urgensinya mereka menggugat?
DPR tegaskan penggugat UU TNI tak punya legal standing

Bukan cuma pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga seirama! Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, turut menguatkan argumen bahwa para pemohon gugatan UU TNI ini memang tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat. Utut menyatakan bahwa “DPR RI berpandangan bahwa para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.”
Sama seperti Supratman, Utut juga mengulangi bahwa pemohon sebagian besar adalah mahasiswa, pekerja swasta, pengurus rumah tangga, hingga masyarakat umum. Menurutnya, mereka ini tidak relevan dengan substansi yang digugat. “Karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit TNI, atau pun pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan masa jabatan sipil yang memungkinkan dijabat oleh TNI,” jelas Utut. Jadi, kalau bukan pihak yang dirugikan langsung, apa dasar mereka menggugat?
DPR desak MK tolak gugatan UU TNI

Dengan argumen yang kuat mengenai tidak adanya legal standing ini, DPR RI pun tak tanggung-tanggung! Mereka dalam petitumnya secara tegas meminta MK menyatakan menolak permohonan para penguji untuk seluruhnya. DPR juga yakin seyakin-yakinnya bahwa proses pembentukan UU TNI sudah sesuai dengan UUD 1945 dan semua ketentuan perundang-undangan.
“Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan aku tidak dapat diterima,” kata Utut saat membacakan petitumnya. Ia juga mendesak MK untuk menyatakan UU TNI ini telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan UUD 1945. Sebuah desakan yang tak bisa dianggap remeh!
Diketahui, gugatan terhadap UU TNI ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk akademisi, mahasiswa lintas universitas, hingga organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, dan LBH Jakarta. Mereka mengkritik proses pembentukan revisi UU TNI yang dinilai tertutup dan substansi beleid yang memperluas kewenangan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), serta memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
DPR: Penggugat UU TNI Tak Punya Kapasitas karena Bukan TNI Aktif
Singkatnya, baik pemerintah maupun DPR sepakat: para penggugat UU TNI ini tidak memiliki kapasitas hukum untuk memperkarakan Undang-Undang yang krusial ini. Argumentasi mereka kuat pada poin *legal standing* atau kedudukan hukum, mengingat para pemohon bukan pihak yang secara langsung terdampak oleh implementasi UU Nomor 3 Tahun 2025.
Lalu, bagaimana nasib gugatan UU TNI ini di tangan Mahkamah Konstitusi? Apakah argumen kuat dari pemerintah dan DPR akan membuat gugatan revisi UU TNI ini kandas di tengah jalan? Hanya waktu yang bisa menjawabnya!
Menurutmu, apakah argumen pemerintah dan DPR ini adil? Bagikan pandanganmu dan sebarkan informasi penting ini agar lebih banyak yang tahu!









Leave a Comment