Menkum Bantah Prabowo Subianto Campuri Proses Hukum dengan Keluarkan Amnesti dan Abolisi

Admin Utama

August 1, 2025

3
Min Read

Geger politik Tanah Air! Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendadak pasang badan membela habis-habisan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang bikin banyak alis terangkat: pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong. Jangan salah paham, ini bukan soal campur tangan hukum, kata Supratman. Tapi, ada strategi besar yang lebih dalam di baliknya! Lantas, apa alasannya?

Menurut Supratman, yang ditemui di Kantor Kementerian Hukum pada Jumat, 1 Agustus 2025, langkah Presiden Prabowo ini sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum. Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan Prabowo ini justru demi menyatukan seluruh kekuatan politik di Indonesia. Ini adalah upaya nyata untuk bersama-sama membangun bangsa, apalagi Indonesia sebentar lagi akan merayakan Hari Kemerdekaan yang ke-80.

“Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi, itu dari hati beliau selalu begitu,” ujar Supratman. Ia menekankan bahwa ini adalah murni langkah politik untuk menciptakan suasana persatuan dan damai di tengah masyarakat.

Jadi, siapa saja yang mendapat “pengampunan” ini dan bagaimana kasus mereka? Mari kita bedah!

Kasus Hasto Kristiyanto: Dari Suap KPU ke Amnesti Presiden

Hasto Kristiyanto adalah terdakwa kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pada 25 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Hakim menyatakan Hasto bersalah karena menyediakan sebagian dana suap untuk Wahyu. Suap itu diberikan agar kader PDIP Harun Masiku menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Nazarudin meninggal dunia sebelum sempat dilantik.

Kasus Tom Lembong: Korupsi Impor Gula Tanpa Keuntungan Pribadi?

Sementara itu, Tom Lembong terjerat kasus korupsi impor gula yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Tom 4,5 tahun penjara pada 18 Juli 2025. Yang menarik, hakim dalam putusannya menilai bahwa Tom tidak mendapat keuntungan apa pun dari kebijakannya mengeluarkan izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Sebuah fakta yang kerap menjadi sorotan banyak pihak.

Persetujuan DPR dan Proses Pembebasan Cepat

Lalu, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom. Langkah ini ternyata mendapat lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sudah menyetujui amnesti dan abolisi itu dalam rapat konsultasi dengan pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025. “Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Tak butuh waktu lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga menyatakan tengah memproses pembebasan Hasto Kristiyanto. Berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah kuasa hukum Hasto telah hadir di rumah tahanan (Rutan) KPK pada malam ini, Jumat, 1 Agustus 2025. Kejaksaan Agung juga menyatakan tengah memproses administrasi pembebasan Tom Lembong. Tom bahkan kemungkinan akan bebas malam itu juga!

Kesimpulan: Langkah Rekonsiliasi di Hari Kemerdekaan?

Jadi, di tengah berbagai spekulasi dan perdebatan, keputusan Presiden Prabowo Subianto ini jelas adalah langkah politik yang besar. Bukan sekadar pengampunan biasa, melainkan sebuah manuver untuk mencapai rekonsiliasi politik dan persatuan bangsa jelang momen penting Hari Kemerdekaan. Ini adalah cara Presiden untuk merangkul semua elemen, demi Indonesia yang lebih solid. Apakah langkah ini akan berhasil menyatukan seluruh elemen bangsa? Bagaimana menurut Anda, apakah pengampunan ini adalah jalan terbaik untuk persatuan bangsa kita? Bagikan pendapatmu di kolom komentar dan mari kita diskusikan bersama!

Leave a Comment

Related Post