Mayat Notaris di Sungai Citarum, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Admin Utama

July 8, 2025

2
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Polisi telah mengungkap teka-teki pembuangan mayat dalam kondisi terikat batu di Sungai Citarum, Bekasi. Korban diketahui merupakan seorang notaris berinisial SA yang berasal dari Kota Bogor.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga orang yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut. “Ketiganya ditangkap di sebuah kos-kosan di Desa Sroyo, Jawa Tengah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra, Selasa, 7 Juli 2025.

Setelah penangkapan, aparat menetapkan ketiga orang pelaku sebagai tersangka. “Tim berhasil menangkap tersangka atas nama A, kemudian AWK, selanjutnya H,” ujar Wira kepada para wartawan.

Menurut Wira, ketiga orang tersebut berperan langsung sebagai eksekutor pembunuhan. Mereka membunuh korban dengan cara menghujamkan gunting ke dada korban serta mencekik leher korban.

Setelah memastikan korban sudah tidak lagi bernyawa, para tersangka kemudian membawa mayat korban ke area bantaran Sungai Citarum. “Mereka bertiga melempar korban ke dalam kali,” tutur Wira.

Para tersangka kemudian membawa pergi mobil merek Civic berwarna putih milik korban. Mereka lalu menjual mobil tersebut kepada seorang penadah bernama HS. “Dengan harga 40 juta rupiah,” ujar Wira.

Oleh HS, mobil tersebut kemudian dijual kembali kepada penadah bernama WS. “Dan kembali dijual lagi kepada Saudara TA dengan harga 80 juta rupiah,” kata Wira menjelaskan kronologi penadahan mobil tersebut.

Ketiga penadah tersebut pada akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. “Kami jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan karena menampung mobil hasil kejahatan,” ucap Wira.

Sementara itu, ketiga eksekutor atas nama A, AWK, dan H dijerat dengan pasal 340, 338, dan/atau 365 KUHP. “Ancaman bisa sampai hukuman, minimal hukuman seumur hidup,” kata Wira.

Pilihan Editor: KPK Temukan Petunjuk Baru di Kasus Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut

Leave a Comment

Related Post