Masyarakat Diminta Tak Sebarkan Foto dan Video Jenazah Arya Daru

Admin Utama

July 30, 2025

3
Min Read

Terbongkar! Setelah kematian tragis diplomat muda Arya Daru Pangayunan, informasi pribadinya malah bocor dan tersebar luas di media sosial. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sampai turun tangan, mengecam keras penyebaran foto jenazah dan rekaman sensitif tanpa izin keluarga. Ini bukan cuma soal privasi, tapi juga martabat!

Kasus ini bikin hati pilu, apalagi keluarga yang sedang berduka harus menelan pil pahit melihat foto dan video jenazah Arya Daru, rekaman dari tempat kejadian, hingga potongan CCTV berseliweran di mana-mana. Komnas HAM menilai, tindakan ini bukan hanya melukai hati, tapi juga melanggar hak asasi manusia atas martabat. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa jenazah pun punya hak untuk dihormati, sesuai aturan Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam General Comment Nomor 36 mengenai Hak Hidup.

Narasi negatif yang ikut menyertai penyebaran konten ini jelas-jelas merendahkan martabat almarhum dan keluarganya. Maka dari itu, Komnas HAM dengan tegas meminta media massa dan masyarakat luas untuk berhenti menyebarkan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi. Hindari juga bahasa yang spekulatif dan merendahkan. Ingat, penyebaran konten sensasional dan vulgar seperti ini hanya akan memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan!

Sementara polemik informasi pribadi berlanjut, kepolisian juga sudah memberikan titik terang soal kematian diplomat ini. Polisi dari Polda Metro Jaya, yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Wira Satya Triputra, sudah mengumumkan hasil penyelidikan mereka. Kesimpulan resmi: Arya Daru meninggal karena kehabisan napas dan dipastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Wah, kok bisa begitu?

Beberapa bukti kuat jadi dasar kesimpulan ini. Salah satunya, sidik jari korban ditemukan di lakban kuning yang melilit wajahnya. Bahkan, lakban itu ternyata dibeli langsung oleh almarhum bersama istrinya saat di Yogyakarta. Selain itu, kondisi kamar kos yang utuh tanpa plafon rusak, serta tiga slot kunci pintu yang tidak terkunci, memperkuat dugaan bahwa tidak ada orang lain di lokasi kejadian saat Arya meninggal.

Setelah penyelidikan intensif selama tiga minggu, melibatkan pemeriksaan autopsi, jejak digital, dan wawancara dengan total 24 saksi, Kombes Wira menegaskan, “Kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana.” Jadi, kasus kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan ini bukan pembunuhan.

Sebagai pengingat, Arya Daru ditemukan tak bernyawa di kamar kos nomor 105 Guest House Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Jasadnya pertama kali ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh penjaga kos, dalam kondisi kepala terlilit lakban dan sekujur tubuhnya ditutupi selimut di atas kasur.

Kasus kematian Arya Daru Pangayunan mungkin sudah menemukan titik terang dari kepolisian, namun polemik penyebaran informasi pribadi almarhum tetap menjadi sorotan serius Komnas HAM. Ini adalah pengingat penting bagi kita semua akan pentingnya menghormati privasi dan martabat seseorang, bahkan setelah mereka tiada. Apa pendapat Anda tentang fenomena penyebaran informasi sensitif di media sosial seperti ini? Mari diskusikan dan jangan lupa bagikan informasi ini agar kesadaran tentang etika digital semakin meningkat!

Leave a Comment

Related Post