Mas Pras Pembunuh Kadek Parwata di Jalan Nangka Denpasar Diganjar 18 Tahun, Syok

Admin Utama

August 6, 2025

3
Min Read

bali.jpnn.com, DENPASAR – Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, 38, pembunuh Kadek Parwata, 31, di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Denpasar, Kamis (13/2) lalu akhirnya menerima karma dari buah perbuatannya.

Warga Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Jawa Timur, itu diganjar majelis hakim PN Denpasar dengan hukuman 15 tahun penjara, Selasa (5/8) kemarin.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Denpasar I Putu Agus Adi Antara dilansir dari Antara.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Harisdianto Saragih.

Dalam berkas terpisah, Mas Pras diganjar hukuman tiga tahun penjara atas kasus kepemilikan senjata tajam.

Pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim PN Denpasar setelah putusan terkait pembunuhan.

Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU meminta terdakwa Mas Pras dituntut hukuman lima tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam (UU Darurat).

Namun, hakim berpendapat lain sehingga terdakwa dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

Dengan dua putusan ini, hukuman Mas Pras menjadi 18 tahun penjara.

Putusan 15 tahun dan tiga tahun dalam dua kasus berbeda itu membuat Mas Pras syok.

Terdakwa hanya diam dan tertunduk selama persidangan.

Terdakwa Mas Pras langsung menerima putusan majelis hakim setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar.

Perbuatan kejam Mas Pras bermula ketika dirinya mengendarai sepeda motor Honda Spacy DK 6658 UBE melintasi Jalan Nangka Utara, pada 13 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WITA.

Terdakwa hendak menuju rumah bosnya di Jalan Antasura Denpasar.

Tiba-tiba laju kendaraan terdakwa disalip oleh saksi korban Made Darma Wisesa.

Terdakwa emosi karena merasa pemuda tersebut hampir menyerempetnya.

Pria itu pun langsung mengejar Darma Wasesa. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) depan Warung Auna, Darma memarkir motor dengan maksud berbelanja.

Namun, terdakwa langsung menabrak pemuda itu serta memukulinya berulang kali.

Terdakwa Mas Pras bahkan mengeluarkan pisau yang dia bawa dan dipakai mengancam.

Pemilik warung bernama Ashuri pun berusaha melerai dan membubarkan perselisihan itu.

Terdakwa lalu melanjutkan perjalanan ke utara untuk menuju Jalan Antasura.

Di tengah perjalanan, terdakwa merasa belum puas, lalu kembali ke Warung Auna.

Di sana, pemilik warung ditanya oleh terdakwa Mas Pras apakah saudara dari Darma Wasesa atau bukan.

Pemilik warung sontak menjawab tidak.

Saat terdakwa hendak meninggalkan TKP, datanglah korban Kadek Parwata bersama temannya I Wayan Wawa Anggara.

Kadek Parwata terus diinterogasi oleh Mas Pras. Tiba-tiba Mas Pras mengeluarkan pisau lalu menusuk bagian rusuk korban hingga menyebabkan luka.

Korban yang berusaha menjauh dikejar oleh terdakwa hingga menikam beberapa kali sampai korban jatuh.

Kendati sasarannya sudah terkapar, Mas Pras terus mendekat dan berdiri di atas korban untuk menusuk lagi. Saksi Wayan Wawa pun datang menendang kepala pelaku hingga jatuh.

Mas Pras tertangkap setelah kabur selama tiga hari seusai menghabisi korban, Kamis (13/2) dini hari lalu.

Mas Pras kabur ke Jawa dengan menumpang bus tujuan Muncar, Banyuwangi. Dari Banyuwangi, pelaku menuju ke Jember, sebelum naik travel ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku berniat melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara, untuk menghilangkan jejak aksi sadisnya.

Namun, sebelum mendarat ke bumi Borneo, pelaku tertangkap Minggu (16/2) sore pukul 17.00 WITA dan terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap. (lia/JPNN)

Leave a Comment

Related Post