
Kagetnya Mak-Mak Asal Tasikmalaya Ini! Divonis Belasan Bulan Penjara Setelah Terbongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Dubai di Bali.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret nama Nike Nurul Hikmah, wanita 41 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Denpasar. Nike, yang kerap disebut ‘mak-mak’ oleh banyak pihak, harus menerima kenyataan pahit divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara, atau setara 16 bulan kurungan badan.
Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum pada sidang pembacaan vonis. Nike Nurul Hikmah dinyatakan terbukti bersalah karena secara ilegal memberangkatkan lima perempuan Indonesia ke Dubai. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga, namun dengan cara yang melanggar hukum dan berisiko tinggi, menjadikannya bagian dari sindikat perdagangan manusia.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang ia lakukan, yang merugikan banyak pihak, terutama para korban TPPO yang berharap bisa mendapatkan penghidupan lebih baik di negeri orang.
Ironisnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradewa Ariakhbar. Sebelumnya, JPU menuntut Nike dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Meski akhirnya menerima putusan tersebut, terdakwa Nike Nurul Hikmah terlihat syok berat saat mendengar vonis 16 bulan penjara. Sementara itu, pihak JPU memilih untuk menyatakan masih pikir-pikir, sebuah sinyal bahwa mereka mungkin mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kasus TPPO ini mulai terkuak dari perkenalan Nike dengan seorang bernama Rika di Dubai. Dari Rika, Nike kemudian diperkenalkan kepada Zaki, seorang pria yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Zaki inilah yang meminta Nike untuk mencari orang-orang yang bisa diberangkatkan ke Dubai untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Tawaran menggiurkan pun diberikan, Nike menerima uang Rp 13 juta ditambah Rp 1 juta dari Zaki untuk biaya mengatur keberangkatan para korban.
Para korban yang terjaring dalam sindikat ini termasuk Nenden Famayanti, Sania Nurlela, Wiwin Wintarsih, dan Tuti Sukasti. Nike bahkan menerima KTP asli para korban untuk mengurus segala administrasi keberangkatan mereka. Sebelum terbang jauh ke Dubai, para korban ini terlebih dahulu transit di Pulau Bali, diinapkan di Sutting Hostel, Kuta, Badung, seolah-olah mereka adalah turis biasa.
Rencana awalnya, para korban akan diberangkatkan menuju Singapura pada 6 Februari 2025, sebelum melanjutkan perjalanan ke Dubai. Namun, keberangkatan mereka berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Petugas mencurigai dokumen perjalanan yang mereka bawa serta gerak-gerik aneh para korban dan Nike. Setelah ditelusuri lebih lanjut, dugaan kuat mengarah pada kasus perdagangan orang. Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap Nike Nurul Hikmah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus TPPO di Bali ini sekali lagi mengingatkan kita semua akan bahaya sindikat perdagangan orang yang mengintai. Meskipun vonis telah dijatuhkan, pelajaran berharga harus kita ambil. Bagaimana menurut Anda tentang putusan hakim dalam kasus ini? Apakah hukuman ini sudah setimpal? Mari kita bagikan artikel ini agar kesadaran akan bahaya TPPO semakin meluas dan tidak ada lagi korban di masa mendatang!









Leave a Comment