
Sains Indonesia – , Jakarta – Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Pidana penjara mantan Ketua DPR itu kini lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seharusnya penegakan hukum tindak pidana korupsi harus bisa betul-betul memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Sebagai extraordinary crime, tentu butuh upaya-upaya yang bisa memberikan efek jera kepada para pelaku, termasuk bagaimana kami mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 2 Juli 2025.
Budi mengatakan, kejahatan korupsi memberikan dampak kerugian yang luar biasa bagi negara dan masyarakat. Sudah seharusnya pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera.
Namun begitu, kata Budi, pihaknya menghormati putusan tersebut karena merupakan bagian dari independensi hakim. “KPK tentu menghormati,” kata Budi.
Untuk itu, kata Budi, pihaknya mengajak masyarakat untuk terlibat aktif mengawasi kinerja penegak hukum. Tujuannya agar memberikan penghukuman bagi pelaku korupsi.
“Tentu itu juga yang menjadi keinginan publik ya, oleh karena itu KPK mengajak masyarakat ya untuk sama-sama mengawal setiap penegakan hukum di Indonesia,” kata Budi.
Putusan PK Setnov diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
“Amar putusan: KABUL,” bunyi putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Selain pidana kurungan, Setnov juga dikenai pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan oleh Setnov. Adapun sisa uang pengganti yang belum dibayarkan Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.
Mantan Ketua DPR RI ini turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.
Pilihan Editor: Puluhan Polisi Datangi Diskusi Hari Antipenyiksaan Internasional di Semarang









Leave a Comment