
Sains Indonesia – Serang – Cinta memang buta, tapi masa iya sampai ketipu jutaan rupiah? Polda Banten baru saja membongkar kasus penipuan asmara alias *love scamming* yang bikin geleng-geleng kepala. Korbannya bukan orang sembarangan, lho! Kabarnya, Kani Dwi Haryani, seorang staf media presiden Prabowo Subianto, jadi bulan-bulanan penipu ulung. Siapa sangka, cinta online bisa berujung di kantor polisi?
Kani melaporkan akun Instagram @febrianalydrss yang ternyata bodong! Di balik akun itu, ada Marpuah, seorang wanita berusia 21 tahun asal Lebak, Banten. Modusnya? Ngaku-ngaku sebagai mantan pilot ganteng! Komisaris Besar Yudhis Wibisana, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, menjelaskan bahwa laporan Kani masuk tanggal 13 Juni 2025. Kasus *love scamming* ini jadi bukti, hati-hati memilih pasangan di dunia maya!
Awalnya, Kani dan Marpuah (yang menyamar sebagai Febrian) kenalan di Instagram sekitar November 2024. Febrian pakai foto orang lain, sok-sokan jadi pilot, dan komen di akun Kani @kanidwi: “salamin ke pakwowo ya mba.” Kani kepincut dan balas, “Hi, Haloooooo. Okeeey disalamken hehe.” Dari situlah drama dimulai. Modus penipuan cinta online memang bikin susah bedain mana yang asli, mana yang palsu!
Setelah komen-komenan, mereka lanjut chat di WhatsApp sampai 8 Januari 2025. Tukeran nomor, curhat-curhatan, sampai akhirnya… pinjam duit! Yudhis bilang, sekitar tanggal 1 Maret 2025, si Febrian ini pinjam Rp 13 juta dengan alasan sepupunya mau kerja lewat “orang dalam”. Besoknya, Kani langsung transfer ke rekening BRI atas nama Indri Sintia. Transfer cinta, atau transfer musibah, nih?
Belum kapok, sebulan kemudian, tanggal 27 April 2025, Febrian pinjam lagi duit ke Kani. Kali ini lebih gede, Rp 35 juta! Alasannya buat bayar administrasi *training* di maskapai Emirates. Waduh, kok makin mencurigakan, ya?
Akhirnya, Kani mulai curiga dan nekat nyamperin alamat Febrian di Rangkas Bitung, Lebak. Alamat itu dia dapat karena pernah kirim bunga ke sana. Pas sampai di sana, Kani kaget bukan main! Ternyata, Febrian itu cuma nama fiktif dan dia sadar sudah jadi korban penipuan! Nyesek banget pasti, ya kan?
Tanpa pikir panjang, Kani langsung lapor polisi. Dan benar saja, Polda Banten berhasil menangkap “Febrian” yang ternyata seorang wanita bernama Marpuah. Kasus penipuan online bermodus asmara ini memang bikin miris!
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit iPhone 13, 1 unit Vivo Y22 (rusak parah), 1 buah flashdisk, dan 1 kartu perdana Indosat. Marpuah dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancamannya? Penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 12 miliar! Ngeri!
Jadi, buat kamu yang lagi cari cinta di dunia maya, hati-hati ya! Jangan sampai kejadian kayak Kani ini menimpa kamu. Verifikasi dulu identitasnya, jangan langsung percaya sama foto profil ganteng atau cantik. Cinta memang butuh perjuangan, tapi jangan sampai diperalat buat nipu!
Gimana menurut kamu soal kasus *love scamming* ini? Pernah punya pengalaman serupa? Share pengalamanmu di kolom komentar, ya! Jangan lupa share artikel ini ke teman-temanmu biar mereka juga lebih waspada!









Leave a Comment