Kuota Haji, KPK Nilai Khalid Basalamah Kooperatif

Admin Utama

June 24, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Ustad kondang yang juga pemilik biro perjalanan haji, Khalid Basalamah, menarik perhatian masyarakat ketika diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Ia diperiksa pada Senin, 23 Juni 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, lembaga anti-korupsi itu kemungkinan akan memanggil Khalid lagi.

“KPK terbuka peluang untuk mengundang ataupun memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Budi mengatakan bahwa Khalid Basalamah saat diperiksa penyelidik KPK pada Senin, bersikap kooperatif.

“Yang bersangkutan (Khalid Basalamah) bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Ketika ditanya status Khalid Basalamah saat diperiksa apakah saksi ahli atau sebagai pemilik agensi umrah dan haji, Budi hanya menjawab bahwa yang bersangkutan diperiksa untuk penyelidikan kasus tersebut.

“Pada prinsipnya yang bersangkutan dimintai keterangan oleh tim dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. Jadi, setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai dari konstruksi perkara ini,” katanya.

Menurut laporan Antara, Khalid Basalamah memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum sampai tahap penyidikan.

Masalah Pembagian Kuota

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan itu yang membuat anggota DPR periode 2019-2024 meluncurkan Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji pada Juli 2024. Pansus Haji DPR meyakini Kemenag melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024.

Tadinya Kemenag dan DPR sepakat kuota dibagi 221.720 untuk jamaah reguler dan 19.280 untuk jamaah haji khusus, sehingga keseluruhan menjadi 241 ribu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024. Jumlah ini termasuk kuota tambahan 20 ribu.

Namun Kemenag mengubah kebijakan karena kuota tambahan dibagi dua, masing-masing 10 ribu untuk reguler dan khusus.

Pansus Haji mengundang sejumlah petinggi Kementerian Agama, namun Menteri Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah hadir memenuhi undangan ke DPR.

5 Rekomendasi Pansus Haji

Pansus Haji mengeluarkan 5 rekomendasi. Pertama, Pansus mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pansus juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Kedua, membuat sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam menetapkan kuota haji, terutama dalam haji khusus dan kuota haji tambahan.

Ketiga, untuk pelaksanaan haji khusus, Pansus Haji merekomendasikan agar negara memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraannya.

Keempat, Pansus Haji mendorong peranan lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar lebih detail mengawasi penyelenggaraan haji.

Kelima, pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinasikan dan mengatur, serta mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

Pilihan Editor Mengapa Penetapan Kawasan Konservasi Sering Memicu Konflik

Leave a Comment

Related Post