KPPU Jatuhkan Denda Rp 4 Miliar dalam Kasus Persekongkolan Tender Kereta Cepat

Admin Utama

July 27, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 4 miliar kepada dua perusahaan atas dugaan persekongkolan pengadaan transportasi darat untuk pemasok Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Nilai pengadaan ini sebesar Rp 70,3 miliar. Dua perusahaan itu adalah PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan pada Rabu, 22 Juli 2025. “PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo karena terbukti melakukan persekongkolan,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 27 Juli 2025.

Deswin mengatakan perkara ini awalnya bersumber dari laporan masyarakat. Perkara melibatkan dua terlapor, yakni PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I yang juga merupakan panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

Perkara ini meliputi pengadaan keseluruhan kegiatan jasa untuk EMU, suku cadang, dan aksesori EMU. Kedua terlapor telah mengatur bahwa setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, pekerjaan pengangkutan darat dari pelabuhan ke Depo Tegalluar, hingga pembongkaran muatan sampai barang ditempatkan di rel yang telah ditentukan.

Deswin menyebut dalam sidang yang dimulai sejak 13 Desember 2024, kedua terlapor telah terbuka bekerja sama untuk menciptakan persaingan semu. “Kedua terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan yang tidak jujur, yaitu melakukan tindakan kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan menciptakan persaingan semu terkait proses pengadaan,” katanya.

Di sisi lain, Deswin mengatakan kedua terlapor terbukti berbuat melawan hukum dengan bersekongkol. Akibatnya, kedua terlapor melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 sekaligus dan menghambat persaingan usaha karena pengadaan bersifat tertutup serta diskriminatif. “Sehingga mengakibatkan hilangnya potensi untuk mendapatkan harga yang kompetitif sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa,” kata Deswin.

Karena itu, Deswin menyebut majelis komisi menjatuhkan vonis kepada kedua terlapor masing-masing membayar denda Rp 2 miliar. Denda ini harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha paling lambat 30 hari.

“Majelis Komisi juga memerintahkan kepada Terlapor I dan II untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah putusan ini ditetapkan, jika mengajukan upaya hukum keberatan,” katanya.

Sebelumnya, General Manager Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) Eva Chairunnisa membantah keterlibatan dugaan persekongkolan pada pengadaan jasa pengangkutan kereta cepat Jakarta-Bandung.

“Kami klarifikasi secara tegas bahwa tidak ada keterlibatan PT KCIC dalam proses pengadaan jasa pengangkutan kereta cepat. KCIC tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Eva melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.

Eva menjelaskan, proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan EMU dari Tanjung Priok ke Tegalluar dilakukan secara internal oleh PT CRRC Sifang Indonesia. Perusahaan ini merupakan bagian dari pabrikan EMU dan member dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).

Lebih lanjut, Eva mengatakan, proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 hingga Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut, secara total, terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.

Dia mengklaim, sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Oleh karena itu, Eva menegaskan bahwa KCIC tidak terlibat pada pengadaan jasa pengangkutan umum EMU yang tengah diinvestigasi oleh KPPU. “Segala proses yang terjadi merupakan ranah dan tanggung jawab PT CRRC Sifang Indonesia sebagai pabrikan EMU yang ditunjuk,” kata dia.

Pilihan Editor: Jebakan Utang Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Leave a Comment

Related Post