KPK Ungkap Kriteria Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji

Admin Utama

August 9, 2025

2
Min Read

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 adalah pihak yang diduga memberi perintah dan menerima aliran dana. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Kamis, 7 Agustus 2025.

“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.

KPK menyatakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada saat itu, Kementerian Agama memperoleh tambahan kuota sebesar 20 ribu jemaah. Sesuai ketentuan, 18.400 kuota atau sekitar 92 persen seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 1.600 kuota atau 8 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, KPK menemukan pembagian kuota tersebut tidak sesuai. Kuota tambahan justru dibagi rata 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, jika dihitung berdasarkan biaya haji khusus yang jauh lebih tinggi, alokasi 10 ribu kuota untuk haji khusus menghasilkan pendapatan yang jauh lebih besar.

“Kemudian juga dari aliran dana siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” kata Asep.

Asep mengatakan masih membutuhkan keterangan beberapa pihak serta bukti-bukti lainnya untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut diperiksa KPK selama lima jam tentang dugaan penyimpangan kuota haji pada 2024. Ia tiba di kantor lembaga antirasuah pada pukul 09.30 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 14.18 WIB. Ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, ia ditemani oleh juru bicaranya, Anna Hasbie.

Yaqut menolak untuk berkomentar adanya perintah dari mantan presiden Jokowi atas permintaan penambahan kuota haji ini. Sebab, dalam periode Yaqut ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama, pemerintah Indonesia melakukan negosiasi penambahan kuota haji ke Arab Saudi. “Saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Raihan Muzzakki berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD

Leave a Comment

Related Post