
JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan paspor buron Harun Masiku, tersangka kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024 telah dicabut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pencabutan paspor tersebut dilakukan untuk mencegah Harun melarikan diri dari luar negeri.
“Misalnya, berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025) malam.
Djarot PDIP: Kalau Mau Fair Tangkap Harun Masiku, Jangan Korbankan Hasto
Ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap Harun yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
“KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, melibatkan institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku,” jelasnya, dikutip dari Antara.
Pencabutan paspor dimaksudkan agar pencarian yang bersangkutan lebih mudah dilakukan.
Seperti diketahui, Harun Masiku berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap bekas Anggota KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai Anggota DPR dari Fraksi PDIP Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, Harun selalu mangkir saat dipanggil penyidik KPK. Ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Januari 2020 silam.
Buron KPK ini juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buron internasional.
Pihak KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020. Namun sosoknya tak juga ditemukan hingga kini.
Pada 2024, petugas KPK menemukan mobil milik buronan Harun Masiku. Mobil tersebut terparkir di Jakarta.
Berdasarkan keterangan pihak Lembaga Antirasuah itu, mobil Harun terpakir di lokasi tersebut selama dua tahun. Dalam kendaraan itu ditemukan dokumen terkait yang bersangkutan.
Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku









Leave a Comment