
Sains Indonesia – , Jakarta – Skandal korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur semakin meluas dan kini menyeret sejumlah nama penting! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima kepala desa terkait dugaan kasus korupsi dana fantastis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode 2021–2022 yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat (pokmas). Siapa saja yang terseret dan seberapa dalam kasus ini?
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, para saksi yang akan dimintai keterangan adalah para pemangku jabatan desa yang namanya kini menjadi sorotan publik. Mereka meliputi Mulyono, Kepala Desa Menongo; Moh Lasmiran, Kepala Desa Sukolilo; Setiawan Hariyadi, Kepala Desa Banjargandang; H. Sulkan, Kepala Desa Gedangan; dan Moh. Yusuf, Kepala Desa Daliwangun. Tak hanya itu, seorang dari pihak swasta bernama Suyitno juga turut dipanggil untuk memberikan kesaksian. “Pemeriksaan krusial ini akan dilaksanakan di Kantor Kepolisian Resor Lamongan pada Rabu, 23 Juli 2025,” ungkap Budi, memastikan langkah serius KPK dalam menuntaskan kasus ini.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini bukanlah hal baru. Ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, pada 14 Desember 2022 silam. Sahat, yang merupakan petinggi Partai Golkar Jawa Timur, telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 26 September 2023. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar, angka yang cukup mencengangkan.
Kasus ini semakin memanas dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh KPK pada Jumat, 5 Juli 2024. Sprindik ini membawa kabar mengejutkan: 21 tersangka baru telah ditetapkan dalam pusaran kasus yang terus bergulir ini. Dari puluhan tersangka tersebut, empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya berperan sebagai pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, salah satunya yang namanya sudah mulai disebut adalah Anwar Sadad, serta satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap didominasi oleh pihak swasta, sejumlah 15 orang, dan dua lainnya juga berasal dari kalangan penyelenggara negara. Ini menunjukkan jaringan korupsi yang begitu kompleks dan melibatkan berbagai pihak dari berbagai lini.
Belok ke mana sebenarnya dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat? Pertanyaan ini terus menghantui seiring meluasnya penyidikan kasus korupsi ini. Langkah tegas KPK memanggil para kepala desa dan pihak swasta menunjukkan komitmen untuk membongkar tuntas praktik lancung yang merugikan keuangan negara dan masyarakat Jawa Timur.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam tulisan ini
Korupsi dana hibah Jawa Timur ini patut kita kawal bersama agar keadilan ditegakkan dan uang rakyat kembali. Apa pendapat Anda mengenai perkembangan kasus ini? Bagikan pandangan Anda dan sebarkan informasi penting ini agar semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi!









Leave a Comment