
Sains Indonesia – , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi ihwal Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tahanan (rutan) cabang KPK pagi ini, Jumat, 1 Agustus 2025. “Berobat,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Jumat pagi.
Dia menyatakan bahwa agenda pengobatan Hasto itu sudah terencana sejak jauh hari. Budi mengatakan pengadilan pun telah memberikan izin bagi terpidana perkara suap itu untuk melakukan pengobatan. “Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan,” ucap dia.
Hasto Kristiyanto keluar dari rutan KPK sekitar pukul 09.05 WIB. Ia dikawal oleh satu orang polisi serta dua orang berpakaian batik lengan panjang. Kemudian, ia kembali ke rutan KPK sekitar pukul 10.45 WIB dan sempat melambaikan tangan kepada awak media sebelum masuk ke dalam rutan.
Hasto terlihat mengenakan rompi berwana jingga dan kedua tangannya diborgol sembari membawa tas hitam. Dia pun tak luput mengenakan kaca mata hitam yang kerap dipakainya. Dia turun dari mobil tahanan KPK jenis Innova hitam yang mengantarnya berobat.
Presiden Prabowo telah memberikan amnesti atau pengampunan kepada Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti ini juga ditujukan ke 1.116 orang terpidana lainnya berdasarkan surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Usulan pemberian amnesti kepada Hasto dan seribuan terpidana lainnya ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah, yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman mengungkapkan pertimbangan kepala negara memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. “Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya, Kamis, 31 Juli 2025.
Pertimbangan lainnya, ujar dia, kepala pemerintahan ingin menciptakan rasa persaudaraan antar semua elemen. Menurut dia, untuk membangun bangsa diperlukan kerja sama kolektif, termasuk dengan seluruh elemen politik.
“Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia,” ucap politikus Partai Gerindra ini.
Pemberian amnesti ini juga diberikan kepada narapidana di kasus-kasus selain politik. Mulai dari kasus penghinaan kepada presiden hingga kasus makar tanpa senjata di Papua.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara di kasus suap Harun Masiku yang menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Pilihan Editor: Teka-Teki Tersisa dari Kematian Diplomat Arya Daru









Leave a Comment