KPK Kantongi Identitas Pemilik Bilyet Deposito Rp 28 Miliar di Kasus Korupsi EDC BRI

Admin Utama

July 8, 2025

2
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan lembaganya telah mengetahui pemilik bilyet deposito sebesar Rp 28 miliar di kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun, ia menolak menyebut identitas pemilik simpanan berjangka tersebut.

“Nanti kami sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh pada waktunya nanti jika sudah lengkap,” ucap Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 7 Juli 2025.

Adapun bilyet deposito sebesar Rp 28 miliar ini ditemukan penyidik saat menggeledah dua kantor BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk rekening sebesar Rp 5,3 miliar dari penggeledahan tersebut.

“KPK juga telah menemukan beberapa dokumen terkait pengadaan, catatan keuangan dan juga barang bukti elektronik lainnya,” ucap Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juli 2025.

Dia menyebut penemuan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan itu sebagai upaya KPK dalam menangani kasus ini. Budi mengatakan penyitaan tersebut juga sebagai cara awal dalam memulihkan kerugian negara.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah sebanyak 13 orang untuk berpergian ke luar negeri. Alasannya, 13 orang tersebut dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan di kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI. Salah satunya adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.

Lembaga antirasuah juga telah memeriksa Catur Budi Harto sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama pada 26 Juni dan pemeriksaan kedua pada Jumat, 4 Juli 2025.

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Dirut BRI itu untuk mengetahui pemahamannya dalam kasus ini. Sehingga, KPK dapat memanggil saksi lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi EDC BRI.

“Terkait nanti konstruksi lengkapnya seperti apa akan segera kami sampaikan termasuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Pilihan Editor: Korupsi EDC BRI, KPK Temukan Bilyet Deposito Rp 28 Miliar

Leave a Comment

Related Post