
Sains Indonesia – , Jakarta – Heboh! Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, terancam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Yang bikin geleng-geleng, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru angkat tangan, tak akan lindungi anggotanya yang terbukti bersalah!
Pernyataan tegas ini meluncur langsung dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Ditemui di kantor Kejagung, Jakarta pada Selasa, 22 Juli 2025, Anang secara gamblang menyatakan, “Kalau memang ibaratnya [terbukti bersalah], kami tidak akan melindungi. Kalau memang ada oknum dari kami, ibaratnya melanggar, ya proses.” Ini sinyal jelas bahwa jerat hukum tak pandang bulu, bahkan untuk pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa sendiri.
Anang juga menekankan bahwa selama ini, hubungan antara Kejagung dan KPK terjalin sangat baik, dengan koordinasi yang rutin. Kejagung memahami betul mekanisme yang harus dilalui KPK dalam penyelidikan ini. “Ya tentunya, nanti kami bisa koordinasi kembali tentang pemanggilan yang bersangkutan,” imbuhnya, mengindikasikan babak baru dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.
Padahal, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Kajari Mandailing Natal Muhammad Iqbal pada Jumat, 18 Juli 2025. Ia dipanggil untuk mendalami kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, sebuah skandal yang sudah menyeret nama-nama besar. Salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara yang langsung ditetapkan tersangka usai dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK! Sayangnya, Iqbal tak hadir memenuhi panggilan itu.
Namun, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa KPK tak akan menyerah. Pada Senin, 21 Juli 2025, Budi menegaskan koordinasi dengan Kejagung sedang berjalan lancar untuk pemanggilan ulang Iqbal. “Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan dan berlangsung baik,” ujar Budi Prasetyo dari Gedung Merah Putih KPK. Dia juga membeberkan bahwa KPK sudah melayangkan surat resmi kepada Kejagung, meminta izin untuk memeriksa Iqbal sebagai saksi. Ini menunjukkan keseriusan KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Total sudah lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus suap proyek jalan Sumut ini. Selain Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara), ada juga Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen), Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara), serta dua bos perusahaan, yaitu M. Akhirun Efendi Piliang (Direktur Utama PT DNG) dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN). Sebuah daftar panjang yang menunjukkan betapa seriusnya kasus korupsi ini!
Jihan Ristiyanti turut berkontribusi dalam menyusun laporan ini.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia, menunjukkan bahwa tak ada yang kebal dari jerat korupsi. Akankah Muhammad Iqbal akhirnya memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangannya? Kita tunggu saja kelanjutan dramanya. Bagaimana menurut Anda, apakah penegakan hukum di Indonesia sudah benar-benar merata? Yuk, bagikan pendapat Anda dan sebarkan berita penting ini!









Leave a Comment