KPK Geledah Dua Rumah di Kasus Korupsi ASDP, Sita Dua Lexus dan Maybach Hingga Senjata Api

Admin Utama

June 25, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua rumah di Jakarta Selatan pada Senin malam, 23 Juni 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.

“Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara ASDP yang masih berjalan,” kata dia dalam keterangan resmi pada Selasa, 24 Juni 2025.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita lima unit mobil, yang terdiri dari dua unit mobil Lexus, satu unit Maybach, satu unit Alphard, dan satu unit Xpander. Selain itu, Budi mengatakan penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang dengan kaliber 32.

“Penyidik memasang tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan,” kata dia.

KPK juga melakukan pemanggilan terhadap 5 orang saksi pada hari ini, Selasa, 24 Juni 2025. Budi mengatakan pemeriksaan akan diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini adalah Ari Rochmat Basuki selaku Direktur PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), Tan Po Kim yang menjabat sebagai Senior Supervisor Structure sekaligus Site Manager di PT Bengkalis Dockindo Perkasa, Megawaty selaku Direktur PT Berkah Sukses Sejahtera, Rini Widyastuti sebagai Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN, serta Erlin selaku Direktur PT Makmur Berikat Sukses.

Sebelumnya, KPK telah menyita 23 bidang tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1,2 triliun. Penyitaan berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2024. Aset yang disita tersebut tersebar di berbagai wilayah, seperti 2 aset di Bogor, 7 aset di Jakarta, dan 14 aset di Jawa Timur.

Tidak hanya itu, KPK pun telah menahan tiga tersangka korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 pada Kamis, 13 Februari 2025. Ketiga tersangka yakni eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kepala Satuan Tugas atau Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo berujar kasus rasuah ini bermula saat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, yang memiliki banyak kapal, menawarkan akuisisi kepada PT ASDP pada 2014. Namun, kala itu sebagian direksi PT ASDP menolak dengan alasan kapal-kapal milik PT JN sudah tua.

Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia. Kemudian, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama pun diterima dan dilanjutkan pada periode 2020–2021.

KPK menduga proses akuisisi perusahaan ini disamarkan. Salah satu indikasinya yakni dokumen penilaian pemeriksaan kapal. Penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie dan telah diketahui serta disetujui oleh Direksi PT ASDP.

Pilihan Editor: Mampukah Satgas Khusus Penerimaan Negara Menekan Korupsi

Leave a Comment

Related Post