Komisi III DPR Tunda Pembahasan RUU KUHAP Hari Ini

Admin Utama

July 7, 2025

2
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menunda rapat kerja yang membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada hari ini. Rapat kerja tersebut diundur menjadi Selasa, 8 Juli 2025.

“Raker RUU KUHAP yang rencananya dilaksanakan hari ini dengan Mensetneg (Menteri Sekretaris Negara) dan Menteri Hukum, ditunda sampai besok Selasa, 8 Juli 2025 pukul 13.00 WIB,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Kerja bersama Jaksa Agung dan Kapolri di Gedung Parlemen, Senayan, pada Senin, 7 Juli 2025.

Habiburokhman mengatakan rapat pembahasan RUU KUHAP itu akan berfokus pada maksimalisasi upaya restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat. Dia memastikan pembahasan RUU KUHAP tidak akan mengubah dan mengurangi kewenangan masing-masing institusi penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

“Jadi kewenangannya akan tetap ajeg seperti saat ini,” kata dia.

Adapun, DPR telah menerima DIM RUU KUHAP yang disusun pemerintah pada pada Kamis, 26 Juni 2025. Namun, hingga saat ini pemerintah maupun DPR belum membuka isi DIM RUU KUHAP yang dibuat oleh pemerintah. Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej mengatakan naskah DIM itu akan dibuka ke publik setelah pemerintah menyerahkannya secara resmi pada Dewan Perwakilan Rakyat. Dia menyebut pembukaan naskah DIM RUU KUHAP pada publik merupakan wewenang parlemen.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak akan mengebut RUU KUHAP. Dia juga menjanjikan pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik. Salah satunya menampilkan perkembangan pembahasan RUU KUHAP di laman yang disediakan.

“Dalam masa sidang ini kami akan minta kepada komisi terkait untuk bahas, karena partisipasi masyarakat, baik dalam pemerintah menyusun DIM, itu dirasa sudah cukup,” kata Dasco pada Kamis.

RUU KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pilihan Editor: Mengapa Pembahasan RUU KUHAP Sekadar Partisipasi Formalitas

Leave a Comment

Related Post