
Sains Indonesia – Jakarta – Bayangkan, seorang kolonel purnawirawan, mantan ketua koperasi di lingkungan Kodam Bukit Barisan, divonis penjara! Tapi tunggu dulu, hukumannya cuma tiga bulan dengan masa percobaan. Ada apa ini? Kolonel Infanteri Purnawirawan Igit Donolego, mantan Ketua Pusat Koperasi Kartika A Komando Daerah Militer 1 Bukit Barisan (Puskopkar A Kodam 1/BB), harus menerima kenyataan pahit ini ditambah membayar biaya perkara Rp 25.000.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Farma Nihayatul Aliyah menyatakan Igit terbukti menyalahgunakan kekuasaannya, melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Sebuah ironi, bukan?
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Oditur Pengadilan Tinggi Militer (Dilmilti) 1 Medan, Kolonel Muhammad Al Hadi, yang sebelumnya menuntut Igit bebas. Al Hadi berpendapat Igit tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau penggelapan seperti yang dituduhkan dalam Pasal 374 KUHP.
“Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dan oditur dapat menerima atau melakukan upaya hukum lain selama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” kata Farma, yang langsung dijawab “pikir-pikir” oleh terdakwa dan oditur pada Jumat, 13 Juni 2025.
Di luar ruang sidang, Komisaris PT Poly Kartika Sejahtera (PT PKS), Santo Sumono, selaku pelapor dan korban, melalui kuasa hukumnya Loe L Napitupulu, menyambut baik keputusan hakim. Tapi, keadilan macam apa ini? Bagi Santo, vonis ini belum memberikan rasa keadilan yang sepadan. Apalagi, ia sangat keberatan dengan tuntutan bebas yang diajukan oditur sebelumnya.
“Atas keberatan-keberatan yang kami sampaikan, kami setuju dengan vonis hakim bahwa terdakwa terbukti bersalah dan layak dijatuhi hukuman. Tapi, kami tidak sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan karena korban mengalami kerugian Rp 20 miliar lebih, hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan,” kata Leo.
Lalu, apa langkah selanjutnya? Leo menjelaskan bahwa pelapor akan menggunakan haknya melalui oditur untuk mengajukan keberatan atas putusan hakim. “Kami akan mengajukan keberatan kepada oditur militer, demikian,” tegasnya.
Santo Sumono mengungkap bahwa kasus ini bermula dari pemutusan kerja sama sepihak antara Puskopkar dan PT PKS terkait pengelolaan kebun sawit seluas 714 hektare di Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, sejak 1993. Bayangkan, kerjasama yang sudah berjalan puluhan tahun tiba-tiba diputus begitu saja!
Padahal, pada 2015, perjanjian kerja sama diperpanjang hingga 2040 melalui Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor: Add.Sper/01/I/2015 tertanggal 13 Januari 2015. Dalam perjanjian tersebut, Santo menerima 55 persen saham dan wajib menyetor Rp 7 miliar ke PT PKS, dengan Wiyono Sumono ditunjuk sebagai direktur.
“Modal dasar yang semula Rp 2,5 miliar lebih menjadi Rp 9,5 miliar lebih. Pada 2018 dan 2019 tidak ada deviden karena replanting. Pada 2011, luas lahan yang direplanting 498,92 hektar. Sejak 2020, sudah produksi 700 sampai 800 ton per bulan,” jelas Santo, Sabtu, 14 Juni 2025. Bisnis sawit yang menjanjikan, tapi malah berujung sengketa.
Keanehan mulai muncul pada 20 November 2017, ketika PT PKS menerima surat dari Kodam 1/BB tentang penggunaan lahan kebun untuk pembangunan pangkalan militer. Puskopkar kemudian meminta penundaan operasional dan replanting, serta meminta PT PKS mencari akuntan publik untuk menghitung nilai aset perusahaan.
“Hasil audit menyebut total investasi Rp 46 miliar lebih. Nilai kompensasi PT PKS Rp 37 miliar. Saya mendapat Rp 20 miliar lebih. Harusnya terealisasi pada 20 Februari 2020, tapi sampai sekarang nihil,” ungkap Santo dengan nada kecewa.
Setelah ditagih berkali-kali, Puskopkar justru menyatakan tidak keberatan jika masalah ini diselesaikan melalui jalur hukum. Ironisnya, mereka berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan “dana komando” karena koperasi tidak punya anggaran untuk mengembalikan uang kompensasi.
Puncaknya, pada awal September 2020, kebun sawit diambil alih secara sepihak. Satu regu pasukan dari Batalyon 121 ditempatkan di lokasi. Sejak 12 Oktober 2020, hasil panen TBS diambil, diangkut, dan dijual ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan PT PKS. Semua aset dan inventaris PT PKS juga diambil alih, termasuk kantor, gudang, mess, perumahan karyawan, traktor, dan truk.
Sebulan kemudian, Puskopkar mengirim surat pemutusan perjanjian kerja sama sepihak dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal. Mereka menuding perjanjian bertentangan dengan AD/ART Puskopkar dan manajemen PT PKS tidak profesional.
“Alasannya tidak masuk akal. Sejak awal bekerja sama, mereka menempatkan personel aktif untuk mengawasi operasional dan aktivitas di kebun. Pengelolaannya transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi kepada para pemegang saham,” bantah Santo.
Pada 13 November 2020, Igit menerbitkan Surat Perintah Kerja kepada Rudy untuk melakukan perawatan dan pemanenan di kebun. Kemudian, 18 Desember 2020, ia kembali menerbitkan Surat Kuasa kepada Aspin Tanadi untuk menjual hasil panen tanpa memberitahukan PT PKS.
“Kami menilai koperasi tidak menghargai kerja sama selama 27 tahun. Surat kuasa tidak ditembuskan ke jajaran Kodam 1/BB, kami mulai curiga. Penunjukan Rudy dan Aspin juga menimbulkan kecurigaan karena hasil panen tidak ditimbang truk digital di kantor kebun PT PKS. TBS langsung dijual ke pihak lain. Penggelapan hasil penjualan sawit selama pemutusan hubungan kerja sepihak hampir Rp 11,25 miliar,” beber Santo.
Merasa dirugikan, PT PKS melaporkan kasus ini ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Puspom kemudian meminta kedua belah pihak untuk tidak melakukan kegiatan apapun di kebun karena sedang dalam sengketa.
Oditurat Jenderal akhirnya meminta Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) 1 Medan melanjutkan proses hukum karena tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan terpenuhi. Ancaman hukumannya? Lima tahun penjara.
“Saya minta keadilan, kami siap bekerja sama kembali karena kontrak berakhir di 2040. Saya kira Kodam tidak akan seperti itu karena hubungan kami baik selama ini,” harap Santo. Sebuah harapan di tengah sengkarut persoalan yang tak kunjung usai.
Jadi, bagaimana menurutmu? Apakah vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan sudah adil? Atau justru ada yang lebih dalam dari sekadar angka hukuman? Jangan ragu untuk berkomentar dan bagikan artikel ini jika kamu merasa terinspirasi untuk mencari keadilan!









Leave a Comment