Ketua MA Minta RUU KUHAP Tidak Terlalu Kaku Menata Aturan Teknis

Admin Utama

June 24, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Sunarto memberi masukan agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terlalu rigid atau kaku. Menurut dia, KUHAP baru sebaiknya memberikan ruang bagi penegak hukum untuk merumuskan aturan-aturan teknis mengenai proses penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Dia mengusulkan, aturan teknis penyidikan agar diserahkan pada lembaga yang berwenang untuk menyidik, teknis penuntutan diserahkan pada lembaga penuntut, dan aturan teknis yang terjadi di pengadilan diserahkan pada Mahkamah Agung. “Kalau terlalu laku, terlalu rigid, akan mudah rusak aturan itu. Sekali lagi, saya rasa penyidik sudah profesional, penuntut profesional, hakimnya juga profesional,” ujar Sunarto dalam sambutannya pada acara penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Kantor Kemenkum pada Senin, 23 Juni 2025.

Menurut dia, para penegak hukum yang memegang wewenang penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan di persidangan merupakan yang paling mengerti aturan teknisnya masing-masing serta cara implementasinya. Sunarto menilai, aturan teknis yang terlalu rigid sering kali cepat rusak dan tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat yang dinamis. “Saya melihat bahwa aturan-aturan yg cepat rusak. Karena mengatur sampai sedikit teknisnya. Mari kita menata pemikiran kita bahwa hal-hal yang bersifat teknis, serahkan kepada penjaga teknisnya masing-masing,” kata dia.

Adapun, naskah DIM RUU KUHAP ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto di Gedung Graha Pengayoman Kementerian Hukum.

“Sebuah kebahagiaan bagi kami, pemerintah berhasil melahirkan sebuah DIM RUU KUHAP sebagai suatu kesatuan,” kata Supratman dalam sambutannya.

RUU KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

DIM itu akan segera diserahkan pada DPR untuk proses pembahasan lebih lanjut bersama parlemen.

Supratman mengatakan proses revisi KUHAP ini dilaksanakan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai awal Januari 2026. Kementerian Hukum menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disahkan sebelum 2025 berakhir.

Eddie Hiariej sebelumnya menuturkan RUU KUHAP sangat berpengaruh pada aturan teknis mengenai penanganan hukum pidana umum, seperti Peraturan Kepala Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, hingga Surat Edaran Mahkamah Agung.

“Oleh karena itu, kami berharap RUU KUHAP bisa disahkan kalau bisa tiga bulan sebelum akhir tahun, agar ada waktu untuk sosialisasi,” kata dia kepada Tempo di kantornya, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut dia, untuk mengimplementasikan KUHP baru, diperlukan KUHAP baru yang sesuai dan lebih relevan dengan kebutuhan nasional. Sebab, terdapat beberapa pasal dalam KUHAP yang saat ini berlaku tidak sesuai dengan KUHP baru yang segera berlaku. Ketidaksesuaian ini dapat menimbulkan hilangnya legitimasi aparat penegak hukum dalam melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.

Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari

Leave a Comment

Related Post