
Sains Indonesia – , Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempertanyakan alasan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, membebaskan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dari dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Menurut dia, KPK telah memberikan bukti yang cukup kuat kepada majelis hakim bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku yang menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dengan menghilangkan barang bukti sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum.
“Kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan penyidikan,” ucap Setyo saat ditemui di gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan. Suap itu untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi pengganti Nazarudin Kiemas menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Nazarudin meninggal sebelum sempat dilantik. Hakim menyatakan Hasto terbukti menyadiakan uang Rp 400 juta dari total suap Rp 1,25 miliar kepada Wahyu.
Hakim juga menghukum Hasto untuk membayar denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara, serta membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski menyatakan Hasto terbukti melakukan suap, majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan. Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan gawai yang berhubungan dengan kasus suap itu.
Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto hanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Baik pihak Hasto maupun JPU KPK belum mengambil keputusan soal putusan ini.
Pilihan Editor: Ujung Pidana Royalti Lagu Mie Gacoan









Leave a Comment