Kejagung Persilakan KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Sritex Yuddy Renaldi

Admin Utama

July 22, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Dunia hukum Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar tak terduga! Eks Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, yang namanya kini mencuat di dua kasus korupsi sekaligus, mendapat “lampu hijau” dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Yuddy Renaldi sendiri sudah berstatus tersangka dan tahanan kota di bawah penanganan Kejagung. Sebuah sinyal kolaborasi atau justru rumitnya jeratan hukum para “Naga” koruptor? Mari kita bedah tuntas!

Ya, benar sekali. Saat ini, Yuddy Renaldi adalah satu dari delapan tersangka baru yang ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari berbagai bank ke PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) dan anak perusahaannya. Perlu diingat, Yuddy Renaldi memimpin Bank BJB sebagai Direktur Utama dari tahun 2019 hingga Maret 2025.

Ketika ditanya soal kemungkinan KPK memeriksa Yuddy Renaldi terkait kasus lain yang sedang mereka tangani, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dengan santai menjawab, “Silakan saja, kan bisa diperiksa juga.” Pernyataan ini disampaikannya di kantor Kejagung RI, Jakarta, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Anang juga menjelaskan, meski Yuddy Renaldi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sritex oleh Kejagung, beliau tidak ditahan di rumah tahanan. Yuddy Renaldi hanya berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Nah, kondisi inilah yang menurut Anang, justru mempermudah prosedur pemeriksaan oleh KPK. Tidak akan serumit jika saksi atau tersangka harus dijemput dari rutan yang memerlukan koordinasi berlapis.

Menariknya, Anang juga menyoroti perbedaan kasus yang sedang ditangani kedua lembaga. “Koordinasi juga dilakukan kalau perkaranya sama, ini kan berbeda, hanya kebetulan tersangkanya sama, terbawa juga di perkara lain,” ujarnya. Meskipun begitu, Kejagung menegaskan kesediaannya untuk tetap berkoordinasi dengan KPK jika memang diperlukan. “Prinsipnya, selama ini kami juga berkolaborasi baik dengan KPK,” tandasnya, menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum.

Lantas, kasus apa yang sedang digarap KPK sehingga Yuddy Renaldi ikut terseret? Ternyata, jauh sebelum penetapan tersangka oleh Kejagung, KPK sudah lebih dulu menetapkan Yuddy Renaldi sebagai satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB. Dalam kasus ini, Yuddy Renaldi menjadi tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi dana iklan fiktif ini adalah pihak swasta, yakni pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S); serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK). Jaringan yang cukup luas, bukan?

Dalam kasus yang ditangani KPK ini, terungkap bahwa anggaran iklan Bank BJB dalam periode tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp 409 miliar sebelum pajak, atau sekitar Rp 300 miliar setelah dipotong pajak. Namun, dari jumlah itu, ironisnya hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya. “Yang tidak riil atau pun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” ungkap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Budi Sukmo Wibowo, pada Jumat, 14 Maret 2025. Sebuah angka yang mencengangkan!

Dengan “lampu hijau” dari Kejagung ini, penyelidikan terhadap Yuddy Renaldi dan gurita korupsinya tampaknya akan semakin mendalam. Ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, menunjukkan bahwa tak ada celah bagi para pelaku. Apakah ini pertanda kolaborasi antarlembaga semakin kuat, atau justru menunjukkan betapa kompleksnya satu individu bisa terjerat di banyak kasus? Mari kita nantikan kelanjutan kisahnya! Jangan ragu bagikan artikel ini dan berikan komentar Anda. Bagaimana menurut pandangan Anda tentang fenomena ini?

Leave a Comment

Related Post