
Kabar mengejutkan mengguncang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek yang kini berstatus tersangka utama, memang ditetapkan sebagai tahanan kota. Namun, penanganan kasusnya kali ini punya sentuhan modern yang bikin penasaran: Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memantau keberadaannya dengan sebuah gelang pelacak canggih! Apa sebenarnya yang terjadi di balik kasus besar ini?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pada Kamis, 17 Juli 2025, bahwa Ibrahim Arief tidak ditahan di balik jeruji besi karena alasan kesehatan. Ia menderita penyakit jantung kronis, sehingga status tahanan kota ditetapkan dengan “perlakuan khusus” berupa pemasangan gelang deteksi. “Khusus terhadap tersangka inisial IBAM sudah dipasang alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana,” kata Anang.
Dengan dipasangnya alat deteksi ini, Ibrahim Arief tidak bisa sembarangan bepergian. Jika ia perlu berobat ke luar kota, apalagi ke luar negeri, ia wajib mengajukan permohonan izin kepada tim penyidik Kejagung. Namun, untuk pemeriksaan rutin di rumah sakit area Jakarta, izin tidak diperlukan. Inilah alasan utama mengapa gelang pelacak itu kini melingkar di tubuhnya.
Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga sosok penting lainnya. Mereka adalah Mulatsyah, yang menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020-2021; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021; dan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim. Keempat tersangka ini diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Modusnya terungkap: mereka bersekongkol untuk mengarahkan proyek pengadaan laptop agar jatuh pada produk tertentu, yaitu Chromebook, komputer jinjing berbasis sistem operasi Chrome dari Google.
Proyek pengadaan laptop Chromebook ini memiliki nilai fantastis, mencapai Rp 9,3 triliun, yang berasal dari APBN dan DAK, serta ditujukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Ironisnya, dalam pelaksanaannya, Chromebook justru memiliki kelemahan signifikan, terutama untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Akibat perbuatan para tersangka ini, Kejagung menyampaikan bahwa kerugian negara yang harus ditanggung mencapai angka yang sangat mencengangkan: Rp 1,9 triliun!
Apa itu Alat Pelacak Tahanan Kota?
Banyak yang bertanya-tanya, seperti apa sebenarnya “gelang pelacak” yang dipasang pada Ibrahim Arief? Ini adalah Alat Pengawas Elektronik (APE), piranti canggih yang berfungsi untuk mendeteksi dan memantau pergerakan tahanan kota atau tahanan luar. Tujuannya jelas: untuk mencegah mereka kabur dan mangkir dari proses hukum atau persidangan.
Penggunaan APE sangat vital untuk mempermudah pengawasan dan memastikan seluruh proses hukum berjalan lancar. Dengan alat ini, tersangka atau terdakwa tidak bisa melarikan diri, merusak barang bukti, atau bahkan memengaruhi saksi lain. APE sendiri berbentuk gelang hitam menyerupai jam tangan, namun dipasangkan pada kaki terdakwa. Di dalamnya terdapat kotak kecil berwarna hitam yang menyimpan alat pelacak utama.
Skandal korupsi laptop Chromebook ini tidak hanya menghadirkan kerugian negara yang membengkak hingga triliunan rupiah, tetapi juga menyoroti metode pengawasan hukum yang makin modern dengan penggunaan gelang pelacak. Ini adalah kasus yang melibatkan dana rakyat dan bagaimana keadilan ditegakkan. Menurut Anda, apakah penggunaan alat deteksi ini cukup efektif dalam mengawasi para tersangka kasus korupsi besar? Dan bagaimana seharusnya hukuman yang setimpal untuk mereka yang merugikan negara sebesar ini? Mari diskusikan di kolom komentar di bawah dan bagikan artikel ini agar semakin banyak yang tahu!









Leave a Comment