
Sains Indonesia – , Jakarta – CIVICUS Monitor, sebuah kolaborasi riset internasional yang memantau kebebasan sipil di 197 negara, memasukkan Indonesia ke dalam daftar pemantauan (watchlist). CIVICUS menilai, di Indonesia saat ini, marak terjadi intimidasi negara, manipulasi hukum, dan pembungkaman perbedaan pendapat dengan kekerasan—yang menempatkan ruang sipil pada titik mengkhawatirkan.
“Menyuarakan pendapat kini menjadi tindakan berbahaya di Indonesia, yang keadaannya semakin menekan,” kata peneliti Asia dari CIVICUS Monitor, Josef Benedict, dalam keterangan resmi pada Rabu, 30 Juli 2025. “Siapa pun yang mengkritik pemerintah dibungkam paksa dengan ketakutan, kekerasan, dan intimidasi.”
Memasuki sembilan bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, CIVICUS Monitor mencatat puluhan aktivis telah diserang, diintimidasi, dan ditangkap. Pemerintah juga dinilai menindak aksi protes dengan kekerasan, mengintimidasi para aktivis hak asasi manusia dan jurnalis, serta mendorong revisi undang-undang yang semakin membatasi ruang sipil.
Saat ini, CIVICUS Monitor menilai keadaan ruang sipil Indonesia termasuk dalam kategori ‘terhalang’ atau obstructed. Ini menandakan, ada tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berserikat.
Indonesia tergabung dalam daftar pemantauan negara-negara yang mengalami penurunan signifikan dalam kebebasan sipil, seperti Kenya, El Salvador, Serbia, Turki, dan Amerika Serikat.
Dalam paruh pertama 2025, menurut laporan masyarakat sipil, lebih dari 100 aktivis hak asasi manusia (HAM) ditangkap, dikriminalisasi, diintimidasi, atau diserang. Mereka yang menjadi korban penangkapan adalah aktivis lingkungan dan agraria, organisator mahasiswa, akademisi, pegiat buruh, dan aktivis yang mengkampanyekan antikorupsi.
CIVICUS Monitor mengatakan, tindakan kekerasan ini terlihat secara nyata dalam penanganan unjuk rasa. Pada bulan Maret, aparat polisi dan militer membubarkan demonstrasi—yang menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)—dengan kekerasan. Aparat juga dinilai menyerang beberapa jurnalis yang meliput protes tersebut dan memaksa mereka menghapus rekaman.
Saat demonstrasi secara damai pada Hari Buruh Internasional, polisi menangkap 14 orang, termasuk paramedis. Mereka juga memukuli 13 orang di antaranya hingga mengalami luka serius. Namun, tak satu pun pelaku kekerasan tersebut diproses hukum.
Di Papua pada April lalu, polisi merespons unjuk rasa mahasiswa dengan gas air mata, penangkapan, dan pemukulan. Sebulan berikutnya, polisi membubarkan secara brutal aksi damai mahasiswa Universitas Cenderawasih yang memprotes kenaikan biaya kuliah.
Pemerintah juga mengincar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan intimidasi dan pengawasan intensif sejak Maret hingga Mei. Taktik intimidasi yang dikerahkan antara lain upaya pembobolan kantor di Jakarta, kendaraan mencurigakan yang diparkir di luar kantor, dan panggilan telepon bertubi-tubi dari nomor yang diduga berhubungan dengan badan intelijen.
Selain itu, jurnalisme independen juga menghadapi kerentanan dan intimidasi yang semakin serius. Seorang jurnalis dari media dengan editorial kritis Tempo menerima kepala babi, didoksing, serta keluarganya diintimidasi dan diancaman secara daring. Pada Maret lalu, DPR juga menerapkan peraturan baru yang mewajibkan jurnalis asing mendapatkan izin kepolisian sebelum meliput di Indonesia.
“Di Indonesia hari ini, aktivis HAM, pengunjuk rasa, dan jurnalis diperlakukan seperti musuh negara,” kata Benedict. “Bahkan, paramedis pun menghadapi risiko dipukuli aparat saat bertugas di aksi protes.”
Dia menuturkan, ini bukan sekadar kegagalan melindungi hak rakyat. Kekerasan tersebut justru memperkuat iklim impunitas di Indonesia. “Beginilah caranya ruang sipil, termasuk kebebasan pers dan hak untuk menyatakan pendapat, mati,” ujar Benedict. Bukan lewat suatu peristiwa besar, lanjut dia, tapi melalui ratusan tindakan intimidasi dan pembalasan.
CIVICUS Monitor juga menilai beragam revisi hukum melemahkan akuntabilitas. Selain nampak dalam revisi UU TNI, terlihat juga dari rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Kepolisian Nasional. Beleid-beleid tersebut bisa semakin memperkuat kewenangan aparat, tanpa memperjelas mekanisme akuntabilitas atau perlindungan terhadap hak-hak korban.
Pada Juni lalu, pemerintah Indonesia menandatangani kesepakatan penyadapan dengan empat operator telekomunikasi besar. Kerja sama itu meningkatkan risiko pengawasan atau penguntitan massal, serta pengumpulan data secara sewenang-wenang. Pemerintah dinilai terus menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk membungkam perbedaan pendapat di ranah digital.
“Kecepatan serta kerahasiaan dalam mendorong revisi (undang-undang) represif ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menghindari proses demokratis,” kata Benedict. “Perubahan hukum-hukum ini dirancang untuk mengkonsolidasikan kekuasaan, bukan untuk melindungi rakyat.”
Dia menuturkan, pemerintahan Prabowo harus menghentikan intimidasi terhadap para aktivis dan mengadili mereka yang terlibat dalam kekerasan terhadap aktivis HAM. Pemerintah juga harus memastikan, semua revisi hukum memenuhi standar hukum internasional, serta prosesnya transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil.
“Masuknya Indonesia ke dalam daftar pemantauan CIVICUS Monitor mencerminkan peringatan yang telah dilontarkan oleh kelompok masyarakat sipil di Indonesia tentang menyusutnya kebebasan sipil sejak Prabowo berkuasa,” kata Nadine Sherani dari KontraS. Dia menuturkan, komunitas internasional harus mengecam pelanggaran terang-terangan ini, serta menuntut kemajuan atas kebebasan sipil, dan berdiri dalam solidaritas dengan masyarakat sipil.”
Pilihan Editor: Berebut Mengusut Pembuat Beras Oplosan









Leave a Comment