KBRI Turun Tangan Usai Selebgram AP Ditangkap Junta Militer Myanmar

Admin Utama

July 2, 2025

2
Min Read

Sains Indonesia – – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, Myanmar telah memberi bantuan kepada selebgram AP setelah ditangkap oleh junta militer Myanmar.

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, AP pertama kali ditangkap junta militer Myanmar pada 20 Desember 2024.

Setelah AP ditangkap, KBRI Yangon memberi bantuan dengan mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran, dan pendampingan langsung saat pemeriksaan.

KBRI Yangon juga memastikan pembelaan pengacara dan memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar,” ujar Judha kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Dituduh Bertemu Kelompok Bersenjata

Selebgram AP dituduh bertemu kelompok bersenjata

Judha menerangkan bahwa AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal.

AP juga dituduh melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.

Setelah itu, AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.

Judha menyebutkan, Kemenlu dan KBRI Yangon sudah melakukan upaya non-litigasi setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap AP keluar.

Hal tersebut dilakukan melalui fasilitas permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

“Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” pungkas Judha.

Baca juga: Hampir Menelan 3.500 Korban Jiwa, Mengapa Gempa Myanmar Mematikan?

Kabar penangkapan AP diungkap anggota DPR

Kabar AP ditangkap junta militer Myanmar pertama kali diungkap oleh anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja.

Dalam rapat dengan Kemenlu di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/6/2025), ia menyampaikan, ada seorang selebgram WNI yang ditahan junta militer Myanmar karena dituduh membiayai pemberontak.

Abraham menyampaikan, ia sudah berkomunikasi dengan Judha setelah penangkapan AP terjadi.

Ia berharap, Kemenlu dapat memperjuangkan nasib AP supaya memperoleh amnesti atau dideportasi ke Indonesia.

“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar Abraham dikutip dari Kompas.com, Senin (30/6/2025).

“Dia hanya selebgram suka bikin konten. Alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia,” tambahnya.

Baca juga: Pemimpin Junta Militer Myanmar Dialog dengan PM Thailand dan India, Bahas Apa?

Leave a Comment

Related Post