Kasus TPPU Zarof Ricar: Kejasaan Cekal Dua Petinggi Sugar Group

Admin Utama

July 26, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta

GEMPAR! Skandal Duit Haram Rp 50 Miliar Libatkan Bos Raksasa Gula, Mantan Pejabat MA Jadi Kunci! Dua Petinggi Dicokok, Tak Boleh Kabur!

Kejaksaan Agung baru saja membuat gebrakan besar dengan mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) agar tak bisa bepergian ke luar negeri. Larangan bepergian ini sudah berlaku sejak April 2025, dan merupakan bagian krusial dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terkenal, Zarof Ricar.

Dua sosok penting dari SGC yang kini tak bisa seenaknya melenggang ke luar negeri itu adalah Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf. Menurut informasi dari penyidik, kedua petinggi ini sudah sempat diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu, menandakan seriusnya kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi detail pencekalan yang kini jadi sorotan publik. Bahkan, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, turut membenarkan bahwa pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan telah dilakukan atas permintaan Kejagung, efektif dari 23 April hingga 23 Oktober 2025.

Kasus ini semakin memanas dengan terkuaknya pengakuan mengejutkan Zarof Ricar di persidangan. Mantan pejabat MA itu tanpa tedeng aling-aling mengaku pernah menerima uang tunai sebesar Rp 50 miliar! Duit segunung itu, katanya, diterimanya khusus untuk mengurus perkara perdata kasus gula Marubeni. Tujuannya tak lain adalah untuk memenangkan PT Sugar Group Company di meja hijau. “Ini uang yang paling besar yang saya terima,” begitu pengakuan gamblang Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.

Meski mengaku menerima uang fantastis itu, Zarof Ricar mengaku tak ingat persis siapa pihak yang memberinya uang, apakah dari penggugat atau tergugat. Ia juga lupa detail waktu perkara tersebut, hanya mengingat kasus sensasional itu terjadi antara tahun 2016-2018. Namun, ia penuh keyakinan bahwa kemenangan pasti di tangan. “Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang juga di kasasi,” ungkapnya, menunjukkan betapa yakinnya ia akan kekuatan uang haram tersebut dalam memutarbalikkan fakta hukum.

Kini, Zarof Ricar sendiri sudah menanggung akibat dari perbuatannya. Pengadilan tindak pidana korupsi telah menyatakan ia bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi. Bahkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara, disertai pidana denda Rp 1 miliar yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, aset fantastis berupa uang sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof kini telah resmi dirampas untuk negara. Seolah belum cukup, Kejagung juga telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU, memperpanjang daftar kasus hukum yang menjeratnya.

Skandal megakorupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi dan perusahaan raksasa ini adalah bukti nyata komitmen penegakan hukum terhadap praktik kotor di negeri ini. Akankah penyidikan TPPU ini mampu mengungkap seluruh jaringan dan asal-usul kekayaan gelap Zarof Ricar yang masih tersembunyi? Bagaimana menurut Anda, apakah kasus seperti ini akan memberikan efek jera bagi para oknum yang masih berani bermain-main dengan hukum? Jangan ragu bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan sebarkan artikel ini agar semakin banyak yang tahu tentang perjuangan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya!

Leave a Comment

Related Post