
Sains Indonesia – , Jakarta – Kuasa hukum Ibrahim Arif, Indra Haposan Sihombing membantah informasi yang menyebutkan kalau kliennya adalah staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Menurut Indra, informasi itu keliru karena Ibrahim disebutnya konsultan individu di kementerian tersebut.
Dalam kapasitas itulah, Indra mengatakan, Ibrahim Arif memberi masukan ke Kemendikbudristek dalam hal teknologi pendidikan. “Kami luruskan bahwa Mas Ibam (panggilan Ibrahim) bukan seorang staf khusus, dia hanya konsultan individu kementerian,” kata Indra kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam 12 Juni 2025.
Indra mendampingi Ibrahim Arif yang menjalani panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2024. Ibrahim yang memasuki gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Kamis pagi, pukul 10.15 WIB, baru ke luar lagi menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.28 WIB.
Menurut Indra, penyidik menanyakan kepada Ibrahim Arif seputar tugas-tugas dia di kementerian tersebut. Indra juga menyebut akan ada pemanggilan lanjutan untuk kliennya itu seperti yang disampaikan penyidik. Hanya, dia belum mengetahui kapan panggilan berikutnya itu. Kemungkinan, kata dia, pada pekan depan.
Selain Ibrahim Arif, kejaksaan juga telah memeriksa staf khusus Nadiem Makarim kala menjadi menteri di kabinet Presiden Joko Widodo itu, yakni Fiona Handayani. Pemeriksaan Fiona sudah dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, selama 12 jam. Sementara eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan, sudah dipanggil dua kali dan tidak hadir.
Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah ketiganya dan meminta agar mereka dicekal ke luar negeri. Kejaksaan Agung menyebut ada tindakan melawan hukum dalam pengadaan Chromebook yang menelan anggaran Rp 9,9 triliun tersebut. Sebagian dana itu bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK sebesar Rp 6,4 triliun.
Menurut kejaksaan pengadaan itu tidak sesuai dengan uji coba seribu unit Chromebook pada 2018-2019. Hasil uji coba tersebut menyimpulkan bahwa pengadaan laptop itu tidak efektif karena jaringan internet di Indonesia tidak merata. Maka direkomendasikan agar pengadaan yang dilakukan adalah laptop berbasis Windows. Namun Jaksa menyebut dalam pelaksanaannya, Kemendikbudristek tetap memilih laptop Chromebook.
Jihan Ristiyanti, berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mengenal Chromebook dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek era Nadiem









Leave a Comment