Kafe Takut Putar Lagu Lokal, Dasco Minta Kemenkum Tak Buat Aturan yang Menyulitkan

Admin Utama

August 4, 2025

2
Min Read

Heboh! Bisnis Kafe dan Restoran Terancam Sepi Tanpa Musik Lokal Gara-gara Royalti? DPR Turun Tangan!

Di tengah hiruk pikuk Jakarta, sebuah fenomena mengejutkan merebak di kalangan pemilik kafe dan restoran: mereka kini ketakutan memutar musik lokal! Bukan tanpa alasan, bayangan jerat aturan royalti yang rumit membuat suasana santai di tempat makan mendadak hening. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tak tinggal diam. Ia tegas meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk tidak membuat aturan yang justru mempersulit pelaku usaha.

Keresahan ini mencuat setelah banyak pemilik kafe dan restoran memilih jalan pintas: memutar lagu-lagu barat, musik instrumental, atau bahkan sama sekali tidak memutar musik demi menghindari kewajiban membayar royalti. Alasannya? Sebuah insiden yang menggemparkan. I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya bermula dari laporan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) terkait restoran Mie Gacoan di Bali yang diduga memutar lagu tanpa izin dan tanpa membayar royalti sejak tahun 2022. Insiden ini sontak memicu ketakutan massal di kalangan pengusaha.

Menanggapi situasi krusial ini, Dasco, yang ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin (4/8/2025), menjelaskan bahwa DPR sebagai pengawas pemerintah telah mendesak Kemenkum. “Kami sudah meminta Kementerian Hukum biar kemudian juga membawahi LMK-LMK untuk kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” tegas Dasco. Ia menambahkan, langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi sementara sembari menunggu Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang masih digodok di DPR RI.

Sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco juga menegaskan bahwa DPR RI terus mencermati dinamika yang terjadi di ekosistem permusikan nasional yang belakangan ini menjadi sorotan hangat. Kondisi ini memang dilematis: di satu sisi ada hak para musisi yang harus dilindungi, di sisi lain ada kelangsungan bisnis UMKM yang harus dijaga.

Jadi, akankah industri kuliner kita terbebas dari jerat aturan royalti yang memusingkan ini? Akankah lagu-lagu lokal kembali meramaikan suasana kafe dan restoran, ataukah keheningan akan menjadi norma baru? Kita semua berharap ada jalan tengah yang adil dan tidak mematikan kreativitas sekaligus mempermudah iklim bisnis. Mari kita ikuti perkembangan revisi undang-undang ini.

Bagaimana pendapat Anda? Apakah para pemilik kafe memang seharusnya dibebaskan dari kewajiban royalti ini, atau justru ada solusi lain yang lebih baik? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan bantu sebarkan informasi penting ini agar semakin banyak pihak yang peduli!

Leave a Comment

Related Post