Jurist Tan Mangkir! Kejagung Tetapkan Tanggal Pemeriksaan Ulang: Ada Apa dengan Eks Stafsus Nadiem?

Admin Utama

June 12, 2025

3
Min Read

Drama di Kejaksaan Agung makin memanas! Pemeriksaan Jurist Tan (JT), sosok staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mendadak dibatalkan pada Rabu (11/6/2025) kemarin. Jurist seharusnya menjadi saksi kunci dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut Kejagung, namun kini pemeriksaan itu harus ditunda. Ada apa di balik penundaan yang tiba-tiba ini?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, tanpa basa-basi menjelaskan bahwa penundaan ini bukan tanpa sebab. Ternyata, pihak kuasa hukum Jurist lah yang mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Permintaan ini sontak membuat publik bertanya-tanya, ada apa gerangan hingga Jurist memilih menunda jadwal yang sudah ditetapkan?

Tak perlu menunggu lama, penyidik Kejagung bergerak cepat. Mereka langsung menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan stafsus Nadiem tersebut. Jika tak ada aral melintang, Jurist Tan akan kembali dipanggil pada Selasa, 17 Juni 2025. Mari kita tunggu apakah kali ini ia akan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung.

Di tengah keriuhan kabar penundaan Jurist Tan, Kejagung sebelumnya sudah tancap gas. Mereka gencar melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi terkait dugaan korupsi ini. Bahkan, satu hari sebelum jadwal Jurist, Kejagung sudah memeriksa stafsus Nadiem lainnya, yaitu Fiona Handayani (FH), pada Selasa (10/6). Fiona digali keterlibatannya, terutama soal kontribusinya dalam memberikan masukan-masukan terkait pengadaan laptop Chromebook yang kini jadi sorotan.

Kasus Pengadaan Chromebook: Awal Mula Dugaan Konspirasi Jahat

Kasus ini sendiri adalah buah dari pengusutan mendalam Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada rentang tahun 2019-2022. Kejagung menduga kuat adanya “pemufakatan jahat” yang dilakukan oleh beberapa pihak. Mereka dituding sengaja mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian terkait pengadaan bantuan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang secara spesifik mengarah pada penggunaan laptop Chromebook berbasis sistem operasi ChromeOS.

Padahal, menurut temuan Kejagung, penggunaan Chromebook kala itu bukanlah sebuah kebutuhan mendesak. Bahkan, fakta mencengangkan terkuak: pada tahun 2019, uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook telah dilakukan, dan hasilnya dinyatakan tidak efektif! Ironisnya, proyek ini tetap berjalan. Tentu saja, hal ini memicu kecurigaan besar akan adanya motif tersembunyi di balik pengadaan ini.

Untuk mengungkap semua tabir misteri ini, Kejagung tak segan melakukan penggeledahan. Tiga apartemen milik tiga eks stafsus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief, tak luput dari bidikan penyidik. Dua dari tiga apartemen itu berada di kawasan Jakarta Selatan, milik Fiona dan Jurist, yang digeledah pada 21 Mei 2025. Sementara satu apartemen lainnya milik Ibrahim digeledah pada 23 Mei 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas dugaan korupsi yang merugikan negara ini.

Kasus pengadaan laptop Chromebook ini bukan sekadar cerita korupsi biasa, tapi sebuah skandal yang melibatkan orang-orang dekat di lingkaran kekuasaan. Penundaan pemeriksaan, penggeledahan apartemen, dan indikasi pemufakatan jahat ini patut menjadi perhatian serius. Apakah akan ada tersangka baru dari kalangan stafsus Nadiem Makarim? Kita tunggu kelanjutan penyelidikan Kejagung yang terus berlanjut. Ini adalah isu krusial yang berdampak pada anggaran pendidikan kita. Jangan sampai uang rakyat lenyap begitu saja!

Bagaimana menurut pandangan Anda tentang kasus ini? Apakah menurut Anda ada pihak yang sengaja menghambat proses hukum? Bagikan opini Anda di kolom komentar dan bantu sebarkan berita ini agar lebih banyak orang tahu!

Leave a Comment

Related Post