Waduh, Pulau Siapa Ini? JK Bikin Geger, Aceh vs Sumut Rebutan Pulau, Pemerintah Turun Tangan!

Sengketa wilayah memang selalu bikin panas! Kali ini, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bikin heboh dengan pernyataannya soal 4 pulau yang jadi rebutan antara Aceh dan Sumatera Utara. Katanya sih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, pulau-pulau itu masuk wilayah Aceh Singkil.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya langsung angkat bicara. “Akan kita pelajari lagi semua dokumen yang ada,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/6). Bima menambahkan, pihaknya akan menelaah UU tersebut lebih dalam. “Karena di UU no 24 tahun 1956 itu pun tidak secara detail mengatur batas,” imbuhnya.
Selain UU Nomor 24 tahun 1956, JK juga menyinggung soal perjanjian Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia yang diteken pada 15 Agustus 2005. Tapi, lagi-lagi, Bima Arya menyebut bahwa perjanjian itu juga nggak menjelaskan batas wilayah secara detail.

“Di dokumen Helsinki hanya disebutkan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956,” jelas Bima.
Wah, jadi makin rumit nih!
Bima Arya menegaskan, sampai saat ini belum ada batas laut yang ditetapkan di antara empat pulau yang dipersengketakan. Pihaknya masih terus mengumpulkan data dan fakta.
“Batas laut belum ditetapkan. Saat ini sangat penting untuk mengumpulkan data dan fakta historis, tidak cukup hanya geografis saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla memang bikin pernyataan mengejutkan soal sengketa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. JK menyinggung poin 1.1.4 dalam perjanjian Helsinki.
“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (13/6).
JK menjelaskan, aturan perbatasan itu merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Sukarno.
“Apa itu tahun 1956? Di undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Sukarno,” pungkas JK.
Intinya: Sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut makin panas setelah pernyataan JK. Pemerintah melalui Wamendagri Bima Arya berjanji akan mempelajari semua dokumen terkait, termasuk UU Nomor 24 Tahun 1956 dan perjanjian Helsinki. Sampai saat ini, batas laut di antara pulau-pulau tersebut belum ditetapkan dan pemerintah masih mengumpulkan data dan fakta.
Gimana menurut kamu? Siapa yang sebenarnya berhak atas pulau-pulau ini? Yuk, kasih pendapatmu di kolom komentar dan jangan lupa share artikel ini ke teman-temanmu! Biar makin rame diskusinya!









Leave a Comment