
Sains Indonesia, Jakarta – Drama panjang sengketa empat pulau krusial antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai babak akhir yang mengejutkan! Setelah sempat bikin heboh dan memicu ketegangan, kini semua bisa bernapas lega. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, yang selama ini vokal menyuarakan kejelasan status pulau-pulau tersebut, buka suara soal keputusan pemerintah yang akhirnya mengembalikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar ke pangkuan Aceh. Ini bukan sekadar perselisihan batas wilayah biasa, melainkan pelajaran berharga bagi pemerintah!
JK tidak menahan diri menyebut keputusan awal pemerintah memindahkan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara sebagai langkah yang keliru. “Ini pembelajaran bagi pemerintah bahwa sebelum mengambil tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami undang-undang itu sendiri,” ujarnya dengan tegas di sela-sela pertemuannya dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar di Jakarta Selatan, Selasa malam, 17 Juni 2025.
Menurutnya, pemerintah seharusnya sudah jauh-jauh hari menelaah aspek historis dan meninjau kembali Undang-Undang Pemerintah Aceh serta perjanjian Helsinki. Dari sanalah, kata JK, jelas bahwa pusat harus mendapatkan persetujuan gubernur Aceh bila hendak membuat keputusan yang menyangkut soal Aceh. “Nah ini tidak dilakukan (pemerintah),” kritiknya tajam. Ia bahkan mewanti-wanti, “Karena kalau tidak ini bisa menimbulkan masalah besar bagi kita semua.”
Namun, di tengah semua kritik itu, JK kini justru merasa lega dan tak sungkan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad atas keputusan terbaru ini. Pertemuan malam itu sendiri, kata Kalla, sejatinya direncanakan untuk diskusi serius mengenai sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar. “Sebenarnya kita malam ini mau bicara serius, tapi karena sudah selesai, Alhamdulillah. Jadi tinggal silaturahmi,” tuturnya semringah.
Pantauan langsung *Tempo* di lokasi menunjukkan pertemuan itu berlangsung hangat dari pukul 19.00 hingga 21.20 WIB. Turut hadir pula tokoh penting seperti mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said serta mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin, menunjukkan betapa krusialnya isu pulau sengketa Aceh-Sumut ini.
Jauh sebelum keputusan final ini, JK memang telah menjadi garda terdepan dalam menyuarakan hak Aceh atas empat pulau tersebut. Ia menegaskan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar secara formal dan historis adalah mutlak milik Aceh, tepatnya masuk wilayah Aceh Singkil. Kepemilikan ini, imbuhnya, terkait erat dengan kesepakatan krusial perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005. “Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” kata Jusuf Kalla dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Ahad, 15 Juni 2025.
Kalla juga mempertegas, Undang-Undang Pemerintah Aceh memiliki kedudukan yang jauh lebih tinggi ketimbang Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmendagri sebelumnya menyatakan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara. Maka, menurut JK, kepemilikan Aceh atas empat pulau itu tidak bisa dibatalkan semudah itu hanya dengan sebuah Kepmen.
Kini, teka-teki status 4 pulau itu terjawab sudah. Presiden Prabowo hari ini (Selasa, 17 Juni 2025) resmi memutuskan bahwa keempat pulau yang sempat jadi rebutan antara Aceh dan Sumatera Utara itu masuk wilayah Aceh. Penetapan ini, menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didasarkan pada dokumen administrasi valid yang dimiliki pemerintah. “Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” jelas Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menggelar pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta pada hari yang sama, Selasa, 17 Juni 2025. Pertemuan itu memang khusus membahas panasnya sengketa 4 pulau Aceh-Sumut. Perselisihan batas wilayah ini mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang langsung memicu penolakan keras dari berbagai pihak di Aceh.
Mendagri Tito Karnavian sendiri sempat membela diri bahwa Kepmendagri sebelumnya telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan matang yang melibatkan berbagai instansi. “Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito di Istana Kepresidenan pada Selasa, 10 Juni 2025, menunjukkan betapa seriusnya isu ini hingga siap menghadapi gugatan hukum.
Akhirnya, drama sengketa 4 pulau yang melibatkan sejarah, hukum, dan kepentingan daerah ini menemukan titik terang. Keputusan tegas yang mengembalikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar ke Aceh adalah kemenangan bagi kejelasan administratif dan penghormatan terhadap histori. Ini menjadi pengingat penting bahwa setiap kebijakan haruslah berdasarkan kajian mendalam dan pemahaman utuh akan akar masalah.
Bagaimana menurut Anda, apakah keputusan ini sudah tepat? Bagikan artikel ini agar lebih banyak yang tahu dan ikut memberikan pandangannya!









Leave a Comment