Jangan Sampai Raja Ampat Hilang! Petisi Tolak Tambang Nikel Menggema!

Admin Utama

June 13, 2025

6
Min Read

Raja Ampat di Ambang Kehancuran? Pemerintah Cabut Izin Tambang, Tapi Satu Ini Kok Lolos?

Kabar mengejutkan datang dari surga Indonesia, Raja Ampat! Pemerintah baru saja mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tepatnya pada Selasa, 10 Juni 2025. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham harus angkat kaki dari Raja Ampat. Tapi, tunggu dulu, ada satu nama yang lolos dari daftar hitam ini: PT Gag Nikel.

Kenapa PT Gag Nikel bisa bernapas lega? Menurut Bahlil, perusahaan ini dinilai punya tata kelola limbah yang oke, sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). “Arahan Bapak Presiden, kami harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa itu.

Keputusan ini tentu menuai reaksi keras. Ingat kan, Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat sudah lama teriak lantang soal aktivitas tambang nikel di lima pulau kecil: Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele. Mereka menuding, kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Bayangkan saja, menurut analisis Greenpeace, lebih dari 500 hektare hutan ludes gara-gara penambangan. Sedimentasi dari aktivitas tambang juga mengancam terumbu karang dan kehidupan bawah laut Raja Ampat yang terkenal indah itu. Video yang dirilis Greenpeace bahkan menunjukkan pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga jadi lokasi tambang aktif.

Greenpeace Bongkar Fakta Mengejutkan: Dulu Ada 16 IUP di Raja Ampat!

Jangan kaget! Riset terbaru Greenpeace Indonesia mengungkap fakta yang lebih mencengangkan: ternyata, pemerintah pernah menerbitkan 16 IUP di Raja Ampat! Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, memaparkan temuan ini dalam acara peluncuran riset ‘Surga Terakhir’ di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025. Dari 16 izin itu, 13 di antaranya masuk ke wilayah Geopark Raja Ampat, lho!

Arie menjelaskan, saat ini hanya tersisa lima IUP yang aktif. Selain PT Gag Nikel, ada PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Tapi, seperti yang kita tahu, empat nama terakhir sudah dicabut izinnya. Arie juga mengingatkan bahwa pencabutan izin ini baru sebatas omongan. Greenpeace masih menunggu legalisasi pencabutan IUP. “Empat IUP yang baru dicabut ini masih berstatus aktif dan berada di dalam kawasan Geopark,” tegasnya.

Dia mendesak pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi izin pertambangan di Raja Ampat. Arie juga mengajak publik untuk mengawal perizinan yang sudah dicabut, agar tidak diaktifkan kembali oleh perusahaan.

Soal PT Gag Nikel, meski tidak berada di kawasan Geopark, Pulau Gag masuk dalam cakupan perairan segitiga terumbu karang. Arie khawatir, aktivitas tambang nikel di sana bisa merusak ekosistem laut di sekitarnya. Dia meminta pemerintah untuk mencabut izin perusahaan tersebut sebagai bentuk komitmen melindungi ekosistem Raja Ampat.

Walhi Ikut Bersuara: Cabut Juga Izin PT Gag Nikel!

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga ikut mendesak pemerintah untuk mencabut izin PT Gag Nikel. Kepala Divisi Kampanye Walhi, Fanny Tri Jambore, menilai keputusan membiarkan PT Gag beroperasi akan mengancam ekosistem laut Raja Ampat.

“Pencabutan empat izin tambang memang langkah baik, tetapi membiarkan PT Gag Nikel tetap beroperasi di Pulau Gag sangat bertentangan dengan semangat perlindungan ekosistem,” kata Fanny dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurutnya, aktivitas pertambangan di pulau kecil sangat berisiko karena daya dukung dan daya tampungnya terbatas. Tambang bisa merusak ekosistem darat dan laut, serta berdampak langsung pada kesehatan dan kehidupan masyarakat setempat.

“Pulau Gag sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Ikan-ikan yang dulu mudah ditemukan kini menghilang, wilayah pesisir berubah menjadi dermaga tambang dan debu tambang menyebabkan gangguan pernapasan,” ujarnya.

Fanny juga menjelaskan, keberadaan tambang di pulau kecil bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi itu menyatakan aktivitas tambang bukan prioritas dan bahkan dilarang di pulau kecil. “Pulau Gag termasuk dalam kategori tersebut. Larangan ini juga ditegaskan lewat putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang menyebut pertambangan di pulau kecil sebagai aktivitas berisiko tinggi yang bisa menyebabkan kerusakan permanen,” tegasnya.

Dosen UGM: Kenapa Cuma PT Gag Nikel yang Boleh? Ini Diskriminatif!

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, juga ikut mengkritik keputusan pemerintah yang tidak mencabut izin PT Gag Nikel. Menurutnya, ini jadi preseden buruk bagi perlindungan pulau-pulau kecil dari aktivitas pertambangan.

Fahmy menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil melarang aktivitas pertambangan di pulau dengan luas kurang atau sama dengan 2.000 kilometer persegi. Sementara, luas Pulau Gag hanya 60 kilometer persegi. “Aktivitas PT Gag Nikel jelas melanggar undang-undang,” tegasnya.

Dia menilai, tidak dicabutnya izin PT Gag Nikel juga diskriminatif. Padahal, aktivitas pertambangan di pulau itu juga berdampak buruk terhadap ekosistem di sekitarnya.

Senator Minta Pemerintah Selamatkan Pulau Gag!

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Filep Wamafma, meminta pemerintah segera melindungi Pulau Gag. Pemerintah, kata dia, seharusnya mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan, sehingga pemberian izin tambang lebih diperketat agar tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kegiatan pertambangan akan mempercepat abrasi dan berpotensi merusak lingkungan. Pulau Gag harus dilindungi,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Kamis, 12 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

Senator asal Papua Barat ini menuturkan, seharusnya pemerintah mencabut lima IUP nikel yang beroperasi di Raja Ampat, termasuk IUP milik PT Gag Nikel sesuai semangat undang-undang lingkungan. “Empat dicabut, tapi satu dipertahankan. Ini tidak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Meski demikian, Filep mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang langsung memerintahkan Menteri ESDM mencabut empat IUP nikel di Raja Ampat.

Dia mengatakan pemerintah harus memperketat pengawasan operasional PT Gag Nikel, pemeriksaan Amdal berkala, melakukan reklamasi, dan pemulihan lingkungan. “Ini bukan hanya soal Raja Ampat, tapi semua wilayah kepulauan yang berisiko rusak dan hilang kalau aktivitas pertambangan terus dibiarkan,” kata Filep menegaskan.

PT Gag Nikel Ngaku Sudah Ikut Aturan, Kok!

Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Kurnia, mengklaim perusahaannya sudah mengikuti aturan dan mengutamakan aspek lingkungan.

“Atas dasar izin itu kami sebarkan pada para karyawan dan para stakeholder, bahwa kami tetap atur kondisi operasional sesuai dengan arahan dari Dirjen Minerba (Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM), untuk mengutamakan kondisi lingkungan,” kata Arya dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.

Arya menjelaskan, upaya rehabilitasi lingkungan tetap dilakukan karena tak bisa dihentikan. Namun, untuk kondisi produksi, penjualan, dan sebagainya, berhenti sementara menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Arya menerangkan bahwa sejak perusahaan resmi melakukan produksi pada 2018, PT Gag Nikel telah mengantongi Amdal resmi dan diawasi Kementerian Lingkungan Hidup. Dia juga mengklaim telah mereklamasi bekas tambang nikel dengan menanam puluhan ribu bibit tanaman endemik di lahan seluas 130 hektare serta memantau kualitas air dan keanekaragaman hayati secara berkala.

Jadi, bagaimana menurutmu? Apakah pencabutan empat izin tambang ini sudah cukup? Atau pemerintah seharusnya bertindak lebih tegas dengan mencabut semua izin, termasuk PT Gag Nikel, demi menyelamatkan Raja Ampat? Jangan ragu untuk berkomentar dan bagikan artikel ini, ya!

Leave a Comment

Related Post