Sains Indonesia – , Jakarta – Saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arif, menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Kejaksaan Agung pada Kamis, 12 Juni 2025. Ibrahim datang memenuhi panggilan pemeriksaan pukul 10.15 WIB dan baru ke luar pukul 23.28 WIB.
Dia mendapat sejumlah pertanyaan ihwal tugasnya yang disebut-sebut sebagai staf khusus Nadiem Makarim sewaktu menjabat sebagai menteri di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2014.
Kuasa hukum Ibrahim Arif, Indra Haposan Sihombing, mengklarifikasi kalau kliennya itu dapat tugas sebagai konsultan individu di Kemendikbudristek untuk memberikan masukan-masukan terhadap teknologi. Salah satunya penggunaan laptop Chromebook. Indra membantah informasi yang menyebutkan kalau Ibrahim Arif berstatus sebagai staf khusus Nadiem Makarim.
Menurut Indra, kehadiran Ibrahim Arif di Kemendikbudristek hanya sebatas memberikan penjelasan soal teknologi yang bisa dipakai kementerian itu untuk pengembangan pendidikan di Tanah Air. Meski begitu, kata Indra, Ibrahim Arif tidak mempunyai wewenang untuk mengatur pengadaan barang serupa laptop Chromebook yang kini sedang diperiksa jaksa itu.
“Jadi beliau ini (Ibrahim Arif) ditugaskan memberikan masukan-masukan terhadap (lebih bagus mana) Chromebook dan Windows. Untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola. Kemudian nanti yang menentukan (pengadaan) kementerian itu sendiri,” tutur Indra di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam.
Indra Haposan Sihombing (tengah) saat menjelaskan pemeriksaan kliennya, Ibrahim Arif (kanan), di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam, 12 Juni 2025. Ibrahim Arif dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Selain Ibrahim Arif, kejaksaan juga telah memeriksa staf khusus Nadiem Makarim kala menjabat menteri, yakni Fiona Handayani pada Selasa lalu. Saat itu Fiona juga diperiksa hingga 12 jam. Sementara eks staf khusus Nadiem yang lain, Jurist Tan, sudah dipanggil dua kali dan tidak hadir.
Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah rumah ketiganya dan meminta mereka dicegah ke luar negeri. Kejaksaan menyebut ada tindakan melawan hukum dalam pengadaan Chromebook yang menelan anggaran Rp 9,9 triliun tersebut. Sebagian dana itu bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK sebesar Rp 6,4 triliun.
Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, Fiona Handayani memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, 10 Juni 2025. Tempo/Intan Setiawanty
Menurut kejaksaan pengadaan itu tidak sesuai dengan uji coba seribu unit Chromebook pada 2018-2019. Hasil uji coba tersebut menyimpulkan bahwa pengadaan laptop itu tidak efektif karena jaringan internet di Indonesia tidak merata. Maka direkomendasikan agar pengadaan yang dilakukan adalah laptop berbasis Windows. Namun Jaksa menyebut dalam pelaksanaannya, Kemendikbudristek tetap memilih laptop Chromebook.
Jihan Ristiyanti, berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: DIY Waspada Peningkatan Kasus Covid-19 Setelah Kasus Positif Anak 5 Tahun









Leave a Comment