Investigasi Korupsi PUPR Sumut: Fakta-Fakta yang Tak Pernah Anda Dengar Sebelumnya!

Admin Utama

June 30, 2025

7
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Geger! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya menggebrak praktik kotor di pemerintahan daerah. Kali ini, sebuah skandal suap proyek pembangunan jalan senilai miliaran rupiah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara berhasil dibongkar! Bayangkan, uang suapnya bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Siapa saja yang terlibat dan bagaimana KPK mengungkap jaringannya?

Drama penangkapan ini terjadi dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025. Hasilnya? Lima orang tersangka langsung digelandang ke markas KPK. Proyek jalan yang jadi bancakan ini punya nilai fantastis, mencapai Rp 231,8 miliar. Dari lima tersangka, tiga di antaranya adalah pejabat penting di Dinas PUPR Sumut, sementara dua lainnya adalah pengusaha swasta yang diduga menjadi penyogok ulung.

Para ‘pemain’ utama dalam kasus korupsi proyek jalan ini adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting; lalu ada Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara. Dari kubu swasta, KPK menciduk M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN. Ini dia fakta-fakta mencengangkan seputar kasus yang bikin heboh Sumatera Utara ini!

Pengusaha Siapkan ‘Uang Muka’ Rp 2 Miliar untuk Proyek Jalan

KPK mengungkapkan bahwa dua pengusaha swasta, Akhirun dan Rayhan, sudah menyiapkan uang ‘muka’ sebesar Rp 2 miliar sebagai suap untuk para pejabat di Dinas PUPR Sumatera Utara. Tujuannya jelas: uang ini adalah pelicin agar perusahaan mereka bisa langsung ditunjuk sebagai rekanan proyek, tanpa perlu repot-repot mengikuti mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa yang seharusnya. Praktik seperti ini jelas melanggar aturan dan merugikan keuangan negara.

“Kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” terang Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025. Ironisnya, saat OTT di Mandailing Natal itu, KPK baru berhasil menyita uang sebesar Rp 231 juta. Angka ini hanya sebagian kecil dari total komitmen suap yang direncanakan mencapai Rp 2 miliar!

Janji Suap Fantastis: 10-20 Persen dari Nilai Proyek

Asep Guntur Rahayu membeberkan fakta yang lebih mencengangkan. Jika PT DNG dan PT RN berhasil memenangkan lelang proyek pembangunan jalan yang bernilai Rp 231,8 miliar itu, mereka berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai ‘jatah’ suap. Angka itu bisa mencapai sekitar Rp 46 miliar! “Sekitar 10-20 persen yang akan dia bagikan, seperti itu. Jadi sekitar Rp 46 miliar kurang lebih, seperti itu. Pada siapa saja? Itu yang sedang kami dalami,” ucap Asep. Ini menunjukkan betapa terstrukturnya dugaan praktik korupsi ini, dengan pembagian jatah yang sudah terencana.

Awal Mula Terbongkarnya Skandal Suap Proyek

Kasus besar ini bermula dari adanya informasi penarikan uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). Uang tersebut, menurut Asep, rencananya akan dibagikan ke sejumlah pejabat di Sumatera Utara agar kedua pengusaha ini bisa mulus mendapatkan proyek pembangunan jalan.

Berbekal informasi awal yang krusial itu, KPK kemudian melakukan pemantauan intensif dan mengumpulkan data-data pendukung. Hasilnya, ditemukan dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menjadi target sindikat ini. “Dengan adanya proyek jalan tersebut senilai Rp 231,8 miliar, maka kami memutuskan ini karena sudah ada pergerakan uang,” tegas Asep, menjelaskan dasar OTT yang dilakukan KPK.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa KPK!

Tak hanya sampai di situ, Asep Guntur Rahayu juga membuka peluang lebar untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, guna mendalami dugaan korupsi proyek jalan ini. KPK tak main-main akan menelusuri setiap aliran uang yang diduga berasal dari suap dalam kasus ini, termasuk jika ada indikasi uang itu mengalir ke kantong Gubernur Bobby Nasution atau pejabat lain yang lebih tinggi. “Kalau ada kaitannya, baik itu ada aliran uang atau ada perintah, tidak harus selalu ada aliran uang termasuk ke gubernur, itu, kami akan panggil tentunya,” ujar Asep.

Menariknya, Bobby Nasution sendiri menyatakan kesediaannya untuk diperiksa KPK jika memang ada aliran dana dari suap yang diterima Topan Ginting. “Kami di Pemprov Sumut, baik itu bawahan maupun atasan yang ada menerima aliran dana wajib memberikan keterangan sesuai proses hukum,” tutur Bobby Nasution pada Senin, 30 Juni 2025. Sikap ini tentu patut diapresiasi, mengingat pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.

Membongkar Peran Masing-masing Tersangka dalam Jaringan Korupsi

Asep Guntur menjelaskan secara rinci bagaimana peran kelima tersangka ini saling berkaitan dalam skema suap proyek jalan. Akhirun dan Rayhan, sebagai pemberi suap, mentransfer sejumlah uang kepada Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap PPK. Rasuli punya peran kunci: dia memastikan Akhirun ditunjuk sebagai rekanan atau penyedia proyek tanpa prosedur yang sah. Dan yang mengejutkan, tindakan Rasuli ini dilakukan atas perintah langsung dari Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut! Proses ‘main mata’ ini sudah berlangsung sejak April, padahal lelang proyek baru akan digelar Juni 2025.

Setelah transfer uang, Akhirun lantas meminta stafnya berkoordinasi dengan Rasuli dan tim UPTD untuk menyiapkan berbagai kebutuhan teknis e-catalog. Mereka bersekongkol agar PT DNG bisa memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel. Untuk proyek lainnya, mereka sengaja memberi jeda satu minggu agar tidak menimbulkan kecurigaan. “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari Akhirun dan Rayhan melalui perantara,” tambah Asep, mengindikasikan adanya aliran dana lain yang masih didalami.

Sementara itu, untuk proyek kedua, yaitu pembangunan jalan di Satker Wilayah I PJN Sumut, perusahaan milik Akhirun dan Rayhan juga sudah berhasil mendapatkan pekerjaan. Di sini, Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, diduga menerima uang sebesar Rp 120 juta dari Akhirun dan Rayhan. Penerimaan uang ini berlangsung dalam periode Maret 2024 hingga Juni 2025. Sebagai imbalannya, Heliyanto mengatur proses e-catalog sedemikian rupa agar PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana proyek tersebut. Jadi, Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pemberi suap dalam dua proyek berbeda, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto diduga kuat sebagai penerima suap.

Daftar Proyek Jalan yang Diduga Jadi Sasaran Korupsi

Berikut adalah deretan proyek pembangunan jalan yang menjadi target praktik suap dalam kasus ini:

  • Proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara:
    • Proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar
    • Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar
  • Proyek Pembangunan Jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara:
    • Proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang menuju Gunung Tua hingga Simpang Pal XI pada tahun 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp 56,5 miliar
    • Proyek lanjutan preservasi ruas yang sama, yakni Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI, untuk tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp 17,5 miliar
    • Pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI serta penanganan titik longsor pada tahun 2025
    • Proyek preservasi lanjutan di ruas Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI pada tahun 2024

M. Rizki Yusrial dan Sahat Simatupang berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Skandal korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Terbongkarnya jaringan suap yang melibatkan pejabat tinggi daerah dan pengusaha swasta ini menunjukkan betapa masifnya praktik haram demi meraup keuntungan pribadi. KPK terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar. Kita patut mengapresiasi kerja keras KPK dalam membongkar kejahatan ini demi masa depan pembangunan infrastruktur yang bersih. Bagaimana pendapat Anda tentang kasus ini? Apakah praktik suap proyek seperti ini sudah mengakar di berbagai daerah? Mari diskusikan di kolom komentar dan bagikan informasi penting ini agar lebih banyak lagi masyarakat yang peduli!

Leave a Comment

Related Post