
jpnn.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek.
Jurist Tan tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Pemanggilan sebagai tersangka ini merupakan yang ketiga kali dilayangkan Kejagung.
“Pemanggilan ketiga sudah direncanakan. Kalau tidak salah pekan ini juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Begini Info dari KPK soal Dugaan Korupsi Google Cloud Era Nadiem Makarim
Apabila Jurist kembali mangkir maka terbuka peluang mantan staf eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat,” lanjutnya.
Anang menyebut penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengendus keberadaan Jurist Tan.
“Ada. Kita lihat saja nanti. Kami sedang berupaya, tetapi penyidik pasti punya cara,” kata dia.
Info dari KPK: Ada Pihak Diduga Perintahkan Orang Dekat Bobby Nasution Terima Suap
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.
Momen Habib Bahar Tolak Pelantikan Pengurus Ormas PWI LS di Depok, Begini Kejadiannya
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 triliun.(ant/jpnn)









Leave a Comment