Indra, Pembunuh Nia si Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Divonis Mati

Admin Utama

August 5, 2025

3
Min Read

Menggemparkan! Vonis mati akhirnya dijatuhkan untuk Indra Septiarman alias In Dragon, pembunuh sadis Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang meregang nyawa di tangan kejamnya di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Putusan ini bukan hanya akhir dari satu babak persidangan yang menguras emosi, tapi juga awal babak baru perjuangan hukum yang panjang.

Drama persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8), memuncak dengan pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara. Dengan tegas, hakim menyatakan terdakwa Indra Septiarman terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sebuah pasal yang memang dikenal untuk menjerat pelaku kejahatan keji dengan hukuman terberat, termasuk pidana mati.

Namun, keputusan ini langsung mendapat perlawanan keras dari kubu terdakwa. Pengacara In Dragon, Dafriyon, menilai vonis mati ini tidak sejalan dengan fakta persidangan yang sebenarnya. Menurutnya, keterangan dari para saksi ahli tidak menunjukkan adanya unsur tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kliennya. Ia bahkan menyoroti barang bukti tali rafia sebagai ‘ikon’ yang sengaja dipakai untuk memaksakan Pasal 340 KUHP pada Indra Septiarman. Tak main-main, tim kuasa hukum In Dragon bersikukuh akan mengajukan banding dan siap berjuang hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) demi kebebasan kliennya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa berpegang teguh pada putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa vonis mati yang dijatuhkan sudah sesuai dengan semua fakta yang terungkap selama persidangan, bahkan sejalan dengan tuntutan mati yang sebelumnya diajukan JPU terhadap Indra Septiarman. Meskipun begitu, JPU memahami langkah yang diambil oleh terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding karena merupakan hak mereka. Untuk saat ini, pihak JPU sendiri memilih untuk mengambil langkah ‘pikir-pikir’ terhadap putusan tersebut, sebuah sikap yang menunjukkan kehati-hatian dalam proses hukum yang sensitif ini.

Di tengah ketegangan ruang sidang, ada satu sosok yang paling merasakan getirnya putusan: Ibu Nia, Eli. Sepanjang persidangan, air mata tak henti membasahi pipinya. Ia duduk paling belakang bangku persidangan, dengan tangannya terus gemetar menahan emosi. Namun, saat vonis hukuman mati untuk pembunuh putrinya dibacakan, sebuah senyuman perlahan terukir di wajah Eli. Senyum yang mungkin menyimpan jutaan rasa campur aduk: lega, duka, sekaligus harapan akan keadilan bagi Nia Kurnia Sari, putri tercintanya.

Vonis mati untuk In Dragon ini jelas menjadi babak penting dalam pencarian keadilan bagi Nia Kurnia Sari dan keluarganya di Padang Pariaman. Namun, jalan masih panjang. Banding dan kemungkinan PK akan membuat kasus ini terus bergulir, menjadi sorotan publik. Akankah putusan ini berkekuatan hukum tetap, atau justru ada kejutan di babak selanjutnya? Bagikan pendapat Anda tentang kasus pembunuhan gadis penjual gorengan ini di kolom komentar dan bantu sebarkan berita penting ini kepada khalayak luas!

Leave a Comment

Related Post