
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kerja sama transfer data dengan Amerika Serikat (AS) yang tercantum dalam kesepakatan tarif impor hanya berlaku dalam konteks perdagangan barang dan jasa tertentu, bukan untuk pengelolaan data pribadi secara umum.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa kesepakatan itu bersifat strategis dan difokuskan pada kebutuhan transparansi dalam transaksi komersial yang melibatkan barang yang berpotensi ganda, yaitu bisa dimanfaatkan untuk hal bermanfaat maupun berbahaya.
“Tujuan ini sepenuhnya untuk kepentingan komersial. Bukan berarti data kita akan dikelola oleh pihak luar, atau sebaliknya. Ini terkait pertukaran barang-jasa yang bisa memiliki dua sisi, seperti bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi berbahaya, misalnya bom. Karena itu, dibutuhkan keterbukaan data—siapa pembeli, siapa penjual,” ujar Hasan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Data Pribadi Bisa Pindah ke AS, Trump Bocorkan Kesepakatan dengan Indonesia
Hasan mencontohkan produk gliserol sawit, yang bisa diolah menjadi pupuk namun juga berpotensi digunakan sebagai bahan peledak.
Dalam kasus seperti ini, lanjut dia, diperlukan transparansi untuk memastikan pengawasan yang lebih baik.
“Untuk jenis barang seperti ini, keterbukaan data sangat penting. Harus jelas siapa penjual, siapa pembeli,” kata Hasan.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukanlah bentuk pemindahan atau pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak asing.
Hal ini, menurut Hasan, sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku di Indonesia.
Menurut Hasan, kesepakatan pertukaran data tersebut merupakan bagian dari manajemen risiko dalam perdagangan internasional.
Ia menyebut bahwa hal serupa juga berlaku dalam hubungan dagang Indonesia dengan negara lain, termasuk negara-negara Uni Eropa. Semua dilakukan di bawah kerangka hukum yang melindungi data pribadi.
“Kita tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pemindahan data hanya dimungkinkan ke negara yang secara hukum diakui bisa menjaga keamanan dan kerahasiaan data,” tambahnya.
Hasan juga menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen memprioritaskan kedaulatan data dan kepentingan nasional.
Ia menyebut, pemerintah tidak akan melanggar aturan yang telah disusun dalam UU Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur dengan ketat pemrosesan dan pemindahan data individu.
“Tidak ada ruang untuk pelanggaran privasi. Pemerintah tetap menjamin data pribadi warga negara aman,” tegas Hasan.
Baca juga: Israel Minta AS Bujuk Indonesia, Libya, dan Ethiopia Tampung Warga Gaza
Rilis Gedung Putih
Pernyataan Hasan itu menyusul publikasi dari Gedung Putih pada Rabu, yang mengumumkan sejumlah poin penting dalam kesepakatan perdagangan antara AS dan Indonesia.
Salah satu butir menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum soal transfer data pribadi ke wilayah Amerika Serikat.
Dalam dokumen resmi yang dirilis oleh pemerintah AS, disebutkan bahwa kedua negara sepakat menyelesaikan komitmen di sektor perdagangan digital, jasa, dan investasi.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Indonesia akan mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai ketentuan hukum Indonesia.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS melalui pengakuan bahwa AS merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan resmi Gedung Putih.
Kesepakatan ini juga merupakan bagian dari respons Indonesia terhadap kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang diumumkan oleh Presiden Donald Trump.
Salah satu tujuannya adalah untuk menghapus hambatan terhadap perdagangan digital dan mendorong transparansi dalam layanan serta investasi lintas negara.
Baca juga: AS-Indonesia Sepakati Pemangkasan Tarif, Ekspor Mineral Strategis Bakal Dilonggarkan









Leave a Comment