
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Bukti Baru Muncul, Presiden Prabowo Segera Ambil Keputusan!
Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara memanas! Empat pulau—Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—menjadi rebutan, memicu ketegangan antara kedua provinsi. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 pada 25 April 2025, menimbulkan kontroversi besar. Tapi tunggu dulu, ada plot twist!
Ternyata, Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengumumkan ditemukannya bukti baru yang bisa mengubah segalanya! Setelah rapat lintas instansi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Sekjen Kementerian Pertahanan, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, dan perwakilan TNI, bukti-bukti baru ini dinilai krusial untuk menyelesaikan sengketa ini. Bima Arya menegaskan bahwa tim Kemendagri telah melakukan penelusuran mendalam, menemukan “novum” atau data baru yang signifikan.
Mendagri Tito Karnavian sendiri telah bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Sekretariat Negara pada Selasa, 17 Juni 2025 untuk membahas sengketa ini. Pertemuan ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA.
Mendagri Tito sebelumnya menyatakan bahwa Kepmendagri tersebut telah melalui kajian geografis yang menyeluruh dan melibatkan berbagai instansi. Ia juga menekankan pentingnya penetapan batas wilayah ini untuk pendataan pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tito menambahkan bahwa pemerintah terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Bima Arya mengungkapkan bahwa Mendagri akan segera melaporkan temuan bukti baru ini kepada Presiden Prabowo. Presiden, kata Bima, sangat memperhatikan kasus ini dan akan segera mengambil keputusan. Kemendagri sendiri telah mempelajari kronologi sengketa ini secara detail, menelusuri dokumen dari berbagai periode.
Sengketa ini bermula dari penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Pertanyaannya sekarang: apa isi bukti baru tersebut? Akankah bukti ini merubah keputusan Mendagri? Dan bagaimana reaksi Aceh dan Sumatera Utara terhadap keputusan Presiden Prabowo nantinya?
Kita tunggu saja keputusan final dari Presiden Prabowo. Ini adalah momen krusial yang menentukan masa depan empat pulau tersebut dan hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara.
Apa pendapat Anda tentang sengketa ini? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan jangan lupa share artikel ini!
Daniel Ahmad Fajri, Dinda Shabrina, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.









Leave a Comment