
Sains Indonesia – Jakarta – Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang! Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah Aceh. Keputusan kontroversial ini memicu pertanyaan: adakah bukti kuat yang mendukung klaim Aceh? Simak selengkapnya!
Penetapan ini berdasarkan dokumen administratif pemerintah, menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Pernyataan resmi tersebut disampaikan pada Selasa, 17 Juni 2025 di Kantor Presiden. “Berlandaskan dokumen pemerintah telah ambil keputusan bahwa empat pulau itu milik Aceh,” tegasnya. Namun, jalan menuju keputusan ini ternyata penuh drama dan perdebatan sengit.
Sebelum penetapan presiden, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) keras mempertahankan klaim Aceh atas keempat pulau tersebut. Ia bahkan menantang siapapun yang meragukannya! Pernyataan tegas Mualem di Jakarta Convention Center pada Kamis, 12 Juni 2025, bergema: “Kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh,” ucapnya dengan penuh keyakinan. Mualem menekankan aspek geografis, perbatasan, sejarah, dan iklim sebagai dasar klaimnya. Menurutnya, tidak ada alasan lagi untuk memperdebatkan kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Ketegangan semakin terasa ketika Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mencoba melakukan pertemuan membahas hal ini pada Rabu, 4 Juni 2025. Namun, pertemuan tersebut nyaris gagal karena Mualem berhalangan hadir dan diwakili oleh stafnya. Pemerintah Aceh membantah tuduhan bahwa Mualem sengaja menghindari pertemuan, mengatakan bahwa kedatangan rombongan Bobby terlambat sehingga Mualem harus memenuhi janji bertemu masyarakat di Aceh Barat. Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, pada Jumat, 13 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.
Keputusan Presiden akhirnya mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lama. Namun, tetap menarik untuk dikaji lebih lanjut bagaimana dokumen administratif tersebut menentukan nasib keempat pulau tersebut dan apakah bukti-bukti yang diajukan oleh Aceh sesungguhnya sekuat yang diklaim.
Hendrik Yaputra, Daniel Ahmad Fajri, Dinda Shabrina, Linda Lestari, Mei Leandha, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Apakah Anda setuju dengan keputusan Presiden? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan jangan lupa share artikel ini agar semakin banyak yang tahu!









Leave a Comment