
Sains Indonesia – 7 Tahun Penjara! Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Dituntut Atas Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku! Kaget? Baca Selengkapnya!
Kasus korupsi yang melibatkan mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, semakin memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta! Tuntutan berat ini terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/7), Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan Hasto terbukti bersalah. Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan keterlibatan Hasto dalam upaya menghalang-halangi proses penyidikan KPK. Salah satu bukti kunci adalah perintah Hasto kepada Nurhasan dan Kusnadi, staf pribadinya, untuk menenggelamkan handphone Harun Masiku setelah KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU. Aksi ini dilakukan untuk menghilangkan jejak dan menghambat penyelidikan.
Lebih mengejutkan lagi, Jaksa juga menuding Hasto memberikan suap sebesar SGD 57.350 (sekitar Rp 600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Suap ini bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu RI dan kader PDIP yang memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan, juga turut membantu proses suap ini.
Tuntutan terhadap Hasto didasarkan pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP. Tuduhan ini sangat serius dan berpotensi mencoreng citra partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan transparansi dalam sistem politik Indonesia. Bagaimana menurut Anda? Apakah tuntutan 7 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto sudah cukup? Bagikan pendapat Anda dan jangan lupa share artikel ini agar informasi penting ini sampai ke banyak orang!









Leave a Comment