Detik-detik yang bikin hati terenyuh terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7) kemarin. Usai mendengarkan palu hakim yang menyatakan dirinya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto langsung mencari sosok terkasihnya. Bukan lari atau marah, Hasto justru berlari memeluk dan mencium sang istri, Maria Stefani Ekowati. Momen emosional ini terekam jelas, menunjukkan sisi lain dari seorang politisi senior di tengah badai hukum.
Begitu pembacaan putusan usai, Hasto Kristiyanto terlihat beranjak dari kursi terdakwa. Sempat berdiskusi singkat dengan tim penasihat hukumnya, mata Hasto kemudian mencari-cari seseorang di kerumunan. “Mama mana, ya?” tanyanya, suaranya terdengar jelas di ruang sidang. Sejumlah pengunjung sigap membantu memanggil Maria, dan tak lama berselang, Hasto langsung bergegas menemuinya. Pelukan erat dan ciuman hangat pun langsung mendarat di pipi sang istri, sebelum akhirnya Hasto beranjak keluar ruang sidang.
Di tengah suasana yang masih haru, Maria Stefani Ekowati, sang istri, mengungkapkan perasaannya atas vonis yang dijatuhkan pada suaminya. “Ya itu tadi kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati, terima kasih semuanya,” ujarnya dengan tegar, seolah menunjukkan kekuatan di balik setiap cobaan yang dihadapi keluarga ini.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dinilai turut serta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU. Ini adalah dakwaan kedua alternatif pertama yang berhasil dibuktikan di persidangan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Namun, ada angin segar bagi Hasto. Untuk dakwaan kesatu, yakni terkait dugaan merintangi penyidikan perkara buronan Harun Masiku, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah. “Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu,” ujar Hakim, sekaligus membebaskan Hasto dari dakwaan tersebut.
Selain pidana badan, Hasto Kristiyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini tentu meninggalkan banyak pertanyaan dan spekulasi di benak publik. Bagaimana menurut Anda, apakah putusan ini sudah sesuai dengan rasa keadilan? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan jangan lupa sebarkan artikel ini agar lebih banyak lagi yang tahu!









Leave a Comment